Hidayatullah.com- Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) akhirnya mengeluarkan fatwa berkaitan dengan paham kesetaraan gender.
Fatwa No. 01/Silatnas-3/MIUMI/XI/2014 tentang “Paham Kesetaraan Gender” merupakan tindak lanjut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Paham Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme Agama serta fatwa tentang Kriteria Maslahat tahun 2005.
Fatwa MIUMI ini merupakan salah satu hasil rekomendasi Silaturahim Nasional ke-3 yang bertempat di hotel Dalwa, Pondok Pesantren Darullughoh Wadda’wah, Bangil Jawa Timur, Senin (29/09/2014) kemarin.
Fatwa tersebut merupakan fatwa kedua di Indonesia yang menyoroti paham-paham liberal yang dinilai merusak sendi-sendi syariat Islam. Paham-paham yang dinilai merusak itu antara lain: paham yang menggugat berbagai aturan dalam warisan, talak, iddah, shalat atau khutbah Jumat, shaf shalat, ketentuan kambing aqiqah, batasan aurat, lesbianisme, penghalalan kawin beda agama, yang berbasis pembedaan ketentuan hukum syariat bagi laki-laki dan perempuan.
“Fatwa itu sudah dalam tahap pengkajian sejak 2012 ketika merespon fenomena RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG). Namun baru dikeluarkan saat ini, bukan karena dipicu oleh RUU tersebut. Tetapi lebih kepada akar masalahnya,” demikian keterangan yang disampaikan oleh Wakil Sekjen MIUMI Pusat, Fahmi Salim, Lc, MA kepada hidayatullah.com, Selasa (30/09/2014) kemarin.
Menurut Fahmi akar masalah yang dimaksud yaitu konsep kesetaraan gender yang mengabaikan nilai-nilai syariat Islam seperti yang berkembang di dunia kampus dan kajian-kajian feminisme yang menggugat hukum Islam terkait pembedaan peran tanggung jawab laki-laki dan perempuan.
“Akar masalah itu sudah menjamur di mana-mana seperti wabah penyakit,” tegasnya.
Maka dari itu, sambung Fahmi, MIUMI menegaskan dalam fatwa tersebut bahwa pembedaan hukum Islam terkait laki-laki dn perempuan itu berdasarkan wahyu yang final otentik dan tidak berubah mengikuti kemauan dan perubahan sosial budaya.
Menurut Fahmi, kesimpulan fatwa tersebut bahwa paham kesetaraan gender bertentangan dengan ajaran Islam.*/Achmad Fazeri