Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MIUMI Keluarkan Fatwa tentang Paham Kesetaraan Gender

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 September 2014 22:39 10:39 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Oktober 2014 02:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) akhirnya mengeluarkan fatwa berkaitan dengan paham kesetaraan gender.

Fatwa No. 01/Silatnas-3/MIUMI/XI/2014  tentang “Paham Kesetaraan Gender” merupakan tindak lanjut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Paham Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme Agama serta fatwa tentang Kriteria Maslahat tahun 2005.

Fatwa MIUMI ini merupakan salah satu hasil rekomendasi Silaturahim Nasional ke-3 yang bertempat di hotel Dalwa, Pondok Pesantren Darullughoh Wadda’wah, Bangil Jawa Timur, Senin (29/09/2014) kemarin.

Fatwa tersebut merupakan fatwa kedua di Indonesia yang menyoroti paham-paham liberal yang dinilai merusak sendi-sendi syariat Islam. Paham-paham yang dinilai merusak itu antara lain: paham yang menggugat berbagai aturan dalam warisan, talak, iddah, shalat atau khutbah Jumat, shaf shalat, ketentuan kambing aqiqah, batasan aurat, lesbianisme, penghalalan kawin beda agama, yang berbasis pembedaan ketentuan hukum syariat bagi laki-laki dan perempuan.

“Fatwa itu sudah dalam tahap pengkajian sejak 2012 ketika merespon fenomena RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG). Namun baru dikeluarkan saat ini, bukan karena dipicu oleh RUU tersebut. Tetapi lebih kepada akar masalahnya,” demikian keterangan yang disampaikan oleh Wakil Sekjen MIUMI Pusat, Fahmi Salim, Lc, MA kepada hidayatullah.com, Selasa (30/09/2014) kemarin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Fahmi akar masalah yang dimaksud yaitu konsep kesetaraan gender yang mengabaikan nilai-nilai syariat Islam seperti yang berkembang di dunia kampus dan kajian-kajian feminisme yang menggugat hukum Islam terkait pembedaan peran tanggung jawab laki-laki dan perempuan.

“Akar masalah itu sudah menjamur di mana-mana seperti wabah penyakit,” tegasnya.

Maka dari itu, sambung Fahmi, MIUMI menegaskan dalam fatwa tersebut bahwa pembedaan hukum Islam terkait laki-laki dn perempuan itu berdasarkan wahyu yang final otentik dan tidak berubah mengikuti kemauan dan perubahan sosial budaya.

Menurut Fahmi, kesimpulan fatwa tersebut  bahwa paham kesetaraan gender bertentangan dengan ajaran Islam.*/Achmad Fazeri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FatwafeminismegenderJawa TimurMajelis Intelektual dan Ulama Muda IndonesiaMIUMI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Usaha Pembongkaran dan Pencurian Jasad Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam (Habis)
Tulisan selanjutnya Janganlah Kita Sibuk Ikuti Agenda Pihak Lain

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?