Hidayatullah.com–Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia H Kurdi Mustofa mempertanyakan dana haji dan bunganya yang cukup besar kalau dijumlahkan secara akumulasi.
“Bayar sekarang Rp 25 juta, sementara calon jamaah harus mengantri hingga tahun 2014. Selama dana tersebut ada di bank sama sekali tidak dihitung kompensasinya. Mestinya tidak perlu dilunasi lagi karena ada bunga jasa bank. Kenyataannya tetap saja melunasi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang berlaku saat itu. Ini harus ditinjau ulang,” katanya saat bertemu dengan pimpinan Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, di ruang di gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (15/9).
Kurdi lantas membandingkan soal pengelolaan dana haji Indonesia dengan Malaysia. “Lembaga sejenis IPHI di Malaysia memiliki aset sekitar 1500 miliar dollar Amerika Serikat dan tower di seluruh negara bagian Malaysia. Sementara di Indonesia dana hajinya tidak produktif karena mengendap di sejumlah bank,” ungkap Kurdi.
IPHI juga mengkhawatirkan koordinasi selama penyelenggaran haji antara Kementerian Agama dengan Kementerian Kesehatan karena letak kedua tim kerja yang berjauhan.
“Ingat, akan ada terjadi kendala daerah kerja kesehatan dengan satuan tugas dari Kementerian Agama karena jarak antara posko yang terlalu berjauhan hingga menimbulkan ego-sektoral. Sebaiknya dijadikan satu lokasi saja,” tukas Kurdi Mustofa.
Dalam hal lain H Kurdi Mustofa mengusulkan agar pemerintah melakukan moratorium pendaftaran jamaah calon haji Indonesia. Kalau moratorium tidak dilakukan, menurut IPHI, bisa saja nantinya daftar tunggu mencapai 100 tahun.
“Pendaftaran jamaah calon haji yang dibuka tiap tahun perlu ditinjau kembali. Perlu Moratorium. Kalau dibuka terus, daftar tunggunya bisa mencapai 100 tahun,” katanya.
Posisi daftar tunggu calon jamaah Haji Indonesia saat ini saja,lanjut Kurdi, sudah mendekati tahun 2024. “Kalau seseorang saat ini mendaftar dalam usia 60 tahun, maka kesempatan bagi dia untuk naik Haji berada pada kisaran tahun 2024,” katanya.*