Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Musabaqah Hifdzil Quran Masjid Abu Bakar ash-Shiddiq

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Oktober 2014 08:29 8:29 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Oktober 2014 08:29
Bagikan
Penyerahan Al Quran Braile kepada Pengurus Masjid Abu Bakar ash-Shiddiq
Bagikan

Hidayatullah.com–Seiring dengan datangnya tahun baru Islam 1436 H, Yayasan Wakaf al-Askar mengadakan Musabaqah Hifdzhil Qur`an (MHQ) Masjid Abu Bakar ash – Shiddiq ke – 2.

Acara yang digelar di Masjid Abu Bakar ash-Shiddiq, Otista Raya, Jakarta Timur, Sabtu-Ahad (18-19/10) dihadiri 150 peserta, perwakilan dari berbagai Rumah Tahfidz dan Pesantren di seluruh Indonesia.

Turut hadir pula, para perwakilan Duta Besar negara Islam seperti Sudan, Uni Arab Emirate, Yaman, Saudi Arabia, dan Kuwait, serta Qatar

Dalam acara ini dibagi beberapa lomba; Hafalan Quran 30, 20, 10, dan 1 Juz serta tilawah Al-Quran.

Hadiah berangkat haji ke Tanah Suci adalah hadiah tertinggi yang diberikan pada pemenang pertama kategori hafalan 30 juz. Sedangkan juara pertama kategori 20 dan 10 juz, masing-masing berhak mendapat hadiah Umrah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hadiah berbeda didapatkan oleh juara kedua kategori 30 juz, mendapatkan uang Rp. 20 juta. Juara ketiga kategori 30 juz mendapatkan uang 15 juta. Sedangkan juara dua kategori 20 juz mendapat Rp. 17,5 juta. juara 3 mendapat uang Rp. 12,5. Untuk juara pertama 10 juz akan menerima uang Rp. 15 juta. Juara ketiga mendapat Rp. 10 juta. Besaran uang yang sama didapatkan oleh juara pertama hafalan juz 30 dan tilawah yang masing-masing akan menerima uang Rp. 12,5 juta.

“Khusus tahun ini yang berbeda adalah tilawah Al Quran yang dilakukan oleh peserta tuna netra,”ungkap Helmi. Kehadiran mereka sebagai bentuk apresasi para tuna netra yang selama ini di bina oleh masjid yang berusia dua tahun itu.

Uji hafalan peserta juga bersamaan dengan peluncuran Pusat Informasi dan Pengembangan Al Quran. Diharapkan terjalinnya komunikasi dengan banyak Rumah Tahfidz dan pesantren dari berbagai daerah, ada lebih banyak ide mensosialisasikan Al Quran.

“Beberapa tahun terakhir kami sudah membina Rumah Tahfidz di wilayah Jakarta Timur. Mudah-mudahan dengan terjalinnya silaturahmi setelah acara ini ada lebih banyak lagi sinergi yang bisa terjalin,”lanjut Helmi.

Salah satunya dengan pemenuhan kebutuhan pengajar tahfidz yang bisa disuplai dari Rumah Tahfidz. Begitu juga jika ada santri yang mencari beasiswa ke luar negeri. Sinergi antar lembaga bisa memudahkan peluang kerjasama seperti dengan universitas di Mesir, Yaman, Sudan dan Arab Saudi.*

 

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al-Quranhafalanpesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekolah Pemikiran Islam ITJ: Sekularisme Lahir dari Trauma Barat Terhadap Kristen
Tulisan selanjutnya Mendulang Pahala di Dalam Rumah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?