Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PGI Setuju Nikahan Beda Agama, MUI dan NU Tegas Menolak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 November 2014 07:44 7:44 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 November 2014 07:42
Bagikan
Sidang UU Perkawinan di MK
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang 1/1974 tentang perkawinan hari kamis berlangsung seru. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan kelompok agama tersebut terjadi perbedaan pendapat soal perkawinan beda agama.

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Salah satu anggota Komisi Hukum PGI Nikson Lalu mengatakan, undang-undang tersebut dinilai diskriminatif.

“Ke depan, perlu dibuat suatu regulasi yang lebih realistis terhadap realitas kebhinekaan kita yang mengatur dan memfasilitasi perkimpoian pasangan beda agama,” ujar Nikson, saat memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Perkimpoian, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (05/11/2014).

Menurut Nikson, Pasal 2 ayat 1 UU Perkimpoian (perkawinan, red) yang menyatakan, “Perkimpoian adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, telah mengabaikan realitas multikulturalisme dan perbedaan golongan mau pun agama di Indonesia.

Selanjutnya, PGI mendesak pemerintah membuat regulasi atau peraturan yang lebih realistis untuk menyokong unsur Bhineka Tunggal Ika yang multikultural sehingga dapat memfasilitasi perkawinan pasangan yang berbeda agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tegas Menolak

Sementara itu Wakil Sekretaris MUI Luthfi Hakim menuturkan, pembukaan UUD 1945 yang menyebut dasar negara dan tujuan negara harus sesuai dengan Pancasila. Dengan begitu, setiap perundang-undangan wajib untuk mematuhi aturan hukum dalam agama. “Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” terangnya.

Apalagi, lanjut dia, UU perkawinan ini disahkan jauh sebelum pemohon itu lahir. Namun, sayangnya karena kurangnya referensi, maka pemohon menafsirkan ayat dalam UU perkawinana itu secara absurd. “Seharusnya, mereka membaca dulu tafsir soal ayat-ayat tersebut,” paparnya.

Senada dengan MUI, Rais Syuriyah PBNU Ahmad Ishomuddin menjelaskan, pernikahan itu merupakan hal yang penting. Tidak hanya wajib dipertanggungjawabkan di depan manusia, tapi di depan Allah Subhanahu Wata’ala.

“Karena itu tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama,” jelasnya. [Baca: PBNU Minta MK Tolak Permohonan Kawin Beda Agama]

Lebih lanjut, dia, memohon agar MK tidak mengabulkan tuntutan apapun dari pemohon. Namun, kalau tidak, PBNU meminta keputusan seadil-adilnya.

“Saya percaya MK akan menolak permohonan pemohon,” jelasnya.

Usai mendengar kelompok-kelompok agama, Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva menuturkan sidang akan dilanjutkan pekan depan. Semua keterangan ahli akan dipertimbangkan hakim dalam rapat pleno yang akan digelar pekan ini.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahkamah KonstitusiMKMUIPBNUPGI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBNU Minta MK Tolak Permohonan Kawin Beda Agama
Tulisan selanjutnya BNPT Dinilai Frustasi Jika Sewa Hacker Untuk Tutup Situs Yang Dianggap Bermasalah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?