Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahmadiyah Dilarang di Sumbar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Maret 2011 11:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melarang segala bentuk kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sumbar. Apalagi kegiatan tersebut dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Gubernur dalam pertemuan dengan Muspida Sumbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) serta beberapa organisasi masyarakat Sumbar, di Gubernuran Sumbar, belum lama ini.

“Kita segera terbitkan pergub untuk melarang kegiatan Ahmadiyah di Sumbar. Ini sudah keputusan bersama. Kalau bisa besok ditandatangani dan langsung disosialisasikan,” jelas Gubernur Irwan Prayitno seperti dikutip padangmedia, Sabtu (19/3).

Dikatakan Irwan, bahwa pertemuan selama satu jam tersebut telah melahirkan beberapa poin untuk menyusun Pergub tentang pelarangan Ahmadiyah di Sumbar. Poin tersebut disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No.3 Tahun 2008 oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Beberapa poin tersebut ialah melarang segala aktiftas Jemaah Ahmadiyah di Sumbar terutama yang menyimpang dari Ajaran Islam. Salah satunya berupa penyebaran ajaran Ahmadiyah. Serta melarang pemasangan papan organisasi Ahmadiyah baik di kantor organisasi maupun di rumah peribatadan milik Ahmadiyah. Juga dilarang bagi jemaah Ahmadiyah untuk memasang atribut Ahmadiyah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jadi, kata Irwan, semua poin tersebut akan disosialisasikan kepada tiap daerah kabupaten/kota. Agar pergub tersebut bisa dilaksanakan.

“Diharapkan, setelah adanya pergub nanti, masyarakat tidak bertindak anarkis. Setiap pelanggaran terhadap poin-poin tersebut, akan dikenakan sangsi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Irwan.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Gusrizal Ghazahar dalam kesempatan tersebut mengajak agar para jemaah Ahmadiyah bisa kembali ke jalan yang benar. Nantinya untuk mensosialisasikan pergub ini akan dilakukan dalam dakwah. Sehingga masyarakat yang saat ini menganut Ajaran Ahmadiyah bisa kembali ke jalan Islam.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar juga menyatakan kesiapan untuk mengawal jalannya pergub tersebut. Agar tidak ada masyarakat yang berbuat anarkis setelah pergub tersebut dikeluarkan nantinya. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tokoh Aceh: Syariat Islam di NAD Dapat Lindungi Investor
Tulisan selanjutnya Pasbar Wajibkan Sertifikat Baca al-Quran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?