Hidayatullah.com– Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution mengatakan, keputusan sah tidaknya pernikahan adalah wilayah agama. Sementara pemerintah sifatnya hanya administratif.
“Yang memutuskan sah tidaknya perkawinan adalah domain agama,” demikian ujar Manager Nasution melalui sebuah pesan singkat yang diterima oleh hidayatullah.com, Rabu (05/11/2014).
Sementara menurutnya, negara hanya bertugas sebagai administratif. Waupun perkawinan beda agama adalah menyangkut hak asasi manusia (HAM), namun tidak serta merta seseorang melanggar apa yang terdapat dalam ajaran agamanya.
Dalam undang-undang, urusan pernikahan mesti berdasarkan ajaran masing-masing para penganutnya.
“Undang-undang termasuk yang dibatasi agama,” tambahnya.*