Hidayatullah.com- Pemerintah RI perlu melakukan pendekatan-pendekatan lagi kepada Raja Baru Saudi terkait dengan hukuman mati bagi warga negara Indonesia dalam kasus pembunuhan.
Hal ini perlu dilakukan sebagaimana juga dilakukan oleh almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Demikian pernyataan yang disampaikan Ketua Umum MUI Indonesia, Prof. Dr. Din Syamsuddin kepada hidayatullah.com, di Aula Kantor Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng Jakarta, Senin (26/01/2015).
“Tuduhannya fatal karena membunuh. Di sana (Saudi Arabia,red) hukuman bagi pembunuh kan keras seperti dihukumi Qishas,” ungkap Din.
Menurut Din, walapun pelaksanaan putusan ketetapan hukum di Saudi Arabia dari Raja tetapi jika pengadilan memutuskan sesuatu, maka hukum itu harus tetap dilaksanakan.
“Atau terdakwa bisa menghubungi keluarga korban. Sebab hukum Qishas (pembalasan, red) di Saudi Arabia berhubungan dengan pengampunan dari keluarga. Di sana tidak ada namanya Grasi,” kata Din memberikan masukan.
Sementara itu, Din menyampaikan setelah sepeninggalnya Raja Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud, maka sudah tentu kebijakan yang ada diteruskan oleh raja baru yakni Raja Salman bin Abdulaziz.*