Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kendaraan Pribadi Diizinkan Masuk Jalur Busway, Gubernur DKI Melanggar PERDA

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Februari 2015 09:38 9:38 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Februari 2015 09:38
Bagikan
Ahmad Yani, Fraksi PKS
Bagikan

Hidayatullah.com–Kebijakan Gubernur Basuki Tjahja Purnama terkait dengan mobil pribadi boleh melintas di Jalur Busway, mendapat reaksi keras dari Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi Pemerintahan dari Fraksi PKS Ahmad Yani, Selasa (03/02/2015) di Gedung DPRD DKI Jakarta.

“Jika dilarang tentu ada sanksinya yang harus diterima. Akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah),” tegas politikus PKS asal dapil Jakarta Selatan VIII ini.

Lebih jauh Yani menjelaskan, Perda yang dimaksud  adalah Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada pasal 2 ayat 7. Dipasal tersebut berbunyi, kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway. Dirinya mengatakan Gubernur telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Semestinya, masih menurut Yani, yang harus dilakukan Gubernur saat ini adalah bagaimana menyiapkan transportasi untuk umum yang aman dan nyaman, sehingga warga masyarakat bisa memanfaatkan angkutan umum tersebut.

“Bukan justeru memperbolehkan mobil pribadi masuk ke jalur busway dengan tarif tertentu, ini akan menimbulkan diskriminasi, artinya ada perlakuan berbeda diantara warga masyarakat pengguna jalan, dan boleh jadi kebijakan ini malah membuat kemacetan semakin parah,” ungkap pria yang juga menjabat Sekretaris Dewan Syariah Wilayah PKS DKI Jakarta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pemprov DKI juga seharusnya melakukan kajian yang mendalam, berapa kebutuhan kendaraan, yang dapat mengalihkan dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

“Masyarakat tidak perlu diminta untuk beralih ke kendaraan umum, kalau permasalahan transportasi publik sudah aman dan nyaman,” tutup Yani.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MTs Negeri Model Samarinda Berkunjung ke MTs Hidayatullah
Tulisan selanjutnya Meski Kaya, Bill Gates Menyesal Tak Bisa Bahasa Arab dan China

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?