Hidayatullah.com – Setidaknya 100 mahasiswa Palestina telah dijatuhi sanksi drop out dan skorsing oleh sejumlah universitas ‘Israel’ lantaran mengkritik perang Zionis di Gaza sejak Oktober 2023.
Laporan dari kelompok HAM Adalah mengungkapkan bagaimana lembaga pendidikan ‘Israel’ memperlakukan mahasiswa Palestina.
Dalam laporan tersebut, Adalah menyebut beberapa universitas ‘Israel’ menskors mahasiswa Palestina karena unggahan media sosial. Pihak universitas menyebut unggahan mereka sebagai bentuk “dukungan terhadap terorisme.”
“Dalam lebih dari 80 kasus, institusi menjatuhkan skorsing sementara sebelum menggelar sidang apa pun, bahkan sebelum memastikan apakah pelanggaran yang dituduhkan itu benar-benar terjadi,” jelas laporan Adalah.
Dalam 20 kasus, mahasiswa di-drop out atau di-skors dari studi mereka mulai satu hingga lima tahun.
Menurut Adalah, hukuman terhadap mahasiswa itu menyasar berbagai bentuk penyampaian ekspresi. Mulai dari kritik terhadap kebijakan pemerintah, militer, dan perang di Gaza, maupun solidaritas terhadap warga Palestina lain di Jalur Gaza.
“Sekadar menyukai unggahan, menampilkan bendera Palestina atau kata ‘Palestina’ di akun pribadi, membagikan laporan berita, atau mendoakan penduduk Gaza” sudah cukup untuk memicu pengaduan atau proses disipliner dalam beberapa kasus, tambahnya.
Kelompok tersebut menyatakan bahwa para mahasiswa dipanggil “untuk menghadap komite disiplin tanpa diberi tahu mengenai pokok pengaduan tersebut,” seraya menambahkan bahwa “dalam kasus-kasus lain, pihak institusi tidak memverifikasi kapan konten itu diunggah atau apakah akun media sosial tersebut memang milik mahasiswa yang dituduh.”
Laporan tersebut memperingatkan bahwa institusi akademik Israel telah menerapkan “sistem apartheid dua jalur” sejak 7 Oktober 2023, di mana mahasiswa Palestina menghadapi tindakan disipliner berbasis status darurat, sementara mahasiswa Yahudi menikmati perlindungan yang lebih besar atas kebebasan berekspresi.
Laporan itu menyebutkan bahwa kebijakan tersebut “menciptakan suasana intimidasi di kalangan mahasiswa Palestina” serta melanggar prinsip-prinsip hukum internasional yang melarang diskriminasi rasial dan melindungi hak-hak minoritas.
Warga Arab mencakup sekitar 21% dari populasi di wilayah penjajahan ‘Israel’ yang berjumlah lebih dari 10 juta jiwa.
Sejak perang di Gaza dimulai, Zionis ‘Israel’ telah memberlakukan pembatasan ketat terhadap unggahan di media sosial dan menangkap para aktivis yang menyatakan solidaritas terhadap warga Palestina.
Sejak Oktober 2023, Israel—dengan dukungan AS—telah melakukan genosida di Gaza, membunuh lebih dari 73.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 174.000 lainnya, sembari menghancurkan 90% infrastruktur.*




