Hidayatullah.com–Grand Mufti Australia Ibrahim Abu Mohamed menegaskan bahwa pihaknya menghormati kedaulatan Indonesia.
Ibrahim mengatakan tidak akan mencampuri urusan dan mengomentari hukum yang berlaku, khususnya yang terkait dengan hukuman mati terhadap dua warga Australia.
“Kami ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kami menghormati kedaulatan Indonesia dan tidak ingin mencampuri urusannya dan tidak mengomentari ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penegasan Ibrahim Abu Mohamed yang disampaikan oleh Imam Masjid the Parafield Gardens Adelide Syeikh Kafrawai Hamzah usai bertemu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Jakarta, Rabu (11/03/2015).
Seperti diketahui, Mufti Australia ini bersilaturahim ke Menteri Agama bersama Vice President of the NSW Islamic Council Syeikh Mohamad Khamis dan Chairman of the Foundation of Islamic Studies in Australia Amin Hady. Sementara Menag didampingi oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Rudi Subiyantoro dan Kabag TU Pimpinan Khoirul Huda.
Mufti Besar Australia ini menemui Menag Lukman Hakim Saifuddin guna membicarakan eksekusi hukuman mati terhadap dua terpidana mati dari negaranya.
Ulama itu berdialog dengan Menag agar mempertimbangkan pemberian maaf kepada dua warga negara Australia yang dihukum mati dalam kasus narkoba, anggota kelompok “Bali Nine”, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
“Pemberian maaf adalah simbol akan ketinggian moral keagamaan dan langkah mulia yang dijunjung tinggi oleh semua ajaran agama di atas muka bumi, khususnya Islam,” kata Ibrahim di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu.
Pemerintah Australia mengerahkan tenaganya untuk membela warga negaranya yang akan dihukum mati atas kasus narkoba.
Sebelum ini, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop bahkan telah menghubungi Menlu RI Retno LP Marsudi untuk menyampaikan tawaran pertukaran tahanan.*