Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Amnesty Internasional: Penyelidikan Kasus Novel Harus Diulang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Juni 2020 09:12 9:12 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Juni 2020 09:12
Bagikan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/02/2018) siang, setibanya dari Singapura. Ia mengusung poster desakan agar Presiden Jokowi membentuk TGPF kasus penyerangannya.
Bagikan

Hidayatullah.com- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan harus diselidiki ulang.

Sebab, Amnesty menilai kasus tersebut terdapat banyak keganjalan dalam penyelesaiannya.

“Penyelidikan kasus Novel Baswedan tidak secara tanggap dilakukan. Investigasi tertutup, pembentukan TGPF Polri yang diduga menyalahgunakan proses, hingga penyelidikan yang parsial menjadi akar-akar masalah,” kata Usman dalam diskusi #EmangSengaja yang digelar YLBHI, Ahad (21/06/2020).

Menurut Usman, proses penyelidikan harus dikembalikan ke Tim Pencari Fakta (TPF) independen, bukan kepolisian.

“Kalau melihat keraguan jaksa, memang sebaiknya ini dibatalkan dan dimulai dari awal sehingga proses penyelidikan lebih efektif, terbuka, dan imparsial,” lanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih jauh Usman mengatakan, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian selama ini cenderung lamban dan tak lazim. Bahkan berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, polisi disebut melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam menyidik kasus tersebut.

Novel sendiri telah mengungkap kecurigaan bahwa serangan itu didalangi perwira senior kepolisian.

“Penyelidikan melalui kepolisian terlihat ingin mengendalikan proses penyajian bukti. Proses juga lamban dan banyak hal tidak lazim sehingga sulit dikatakan sebagai penyelidikan yang benar,” ujarnya.

Selanjutnya, Usman berharap Komnas HAM dapat menyurati pengadilan untuk menyampaikan hasil investigasi atas kasus Novel sebelum pembacaan putusan. Merujuk pada hasil investigasi Komnas HAM, terdapat dugaan rekayasa yang serius atas kasus penyerangan Novel.

“Jadi kalau perlu pengulangan penyelidikan, juga pengulangan persidangan. Ini bisa diulang terhadap terdakwa yang berbeda atau pun perbuatan yang berbeda,” terangnya.

Diketahui, dua terdakwa penyiraman air keras dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pertimbangan tak sengaja menyiram hingga mengenai mata Novel. Tuntutan ini dikritik banyak pihak karena dinilai terlalu ringan.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:air kerasAmnesty InternationalNovel BaswedanpolisiPolriUsman Hamid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kuasa Hukum: Kami Heran KPK Tak Pernah Peduli Kasus Novel
Tulisan selanjutnya Kasman Singodimedjo, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pencoretan Sila Pancasila (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?