Hidayatullah.com- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan harus diselidiki ulang.
Sebab, Amnesty menilai kasus tersebut terdapat banyak keganjalan dalam penyelesaiannya.
“Penyelidikan kasus Novel Baswedan tidak secara tanggap dilakukan. Investigasi tertutup, pembentukan TGPF Polri yang diduga menyalahgunakan proses, hingga penyelidikan yang parsial menjadi akar-akar masalah,” kata Usman dalam diskusi #EmangSengaja yang digelar YLBHI, Ahad (21/06/2020).
Menurut Usman, proses penyelidikan harus dikembalikan ke Tim Pencari Fakta (TPF) independen, bukan kepolisian.
“Kalau melihat keraguan jaksa, memang sebaiknya ini dibatalkan dan dimulai dari awal sehingga proses penyelidikan lebih efektif, terbuka, dan imparsial,” lanjutnya.
Lebih jauh Usman mengatakan, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian selama ini cenderung lamban dan tak lazim. Bahkan berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, polisi disebut melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam menyidik kasus tersebut.
Novel sendiri telah mengungkap kecurigaan bahwa serangan itu didalangi perwira senior kepolisian.
“Penyelidikan melalui kepolisian terlihat ingin mengendalikan proses penyajian bukti. Proses juga lamban dan banyak hal tidak lazim sehingga sulit dikatakan sebagai penyelidikan yang benar,” ujarnya.
Selanjutnya, Usman berharap Komnas HAM dapat menyurati pengadilan untuk menyampaikan hasil investigasi atas kasus Novel sebelum pembacaan putusan. Merujuk pada hasil investigasi Komnas HAM, terdapat dugaan rekayasa yang serius atas kasus penyerangan Novel.
“Jadi kalau perlu pengulangan penyelidikan, juga pengulangan persidangan. Ini bisa diulang terhadap terdakwa yang berbeda atau pun perbuatan yang berbeda,” terangnya.
Diketahui, dua terdakwa penyiraman air keras dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pertimbangan tak sengaja menyiram hingga mengenai mata Novel. Tuntutan ini dikritik banyak pihak karena dinilai terlalu ringan.* Azim Arrasyid