Hidayatullah.com– Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir menyoroti pemberitaan media di Indonesia terkait penahanan 4 mahasiswa asal Indonesia oleh aparat keamanan Mesir.
Presiden PPMI Mesir, Ahmad Bayhaqi Maskum, meminta agar media terutama di Indonesia, menghentikan istilah “Samannud sebagai kota terlarang” dalam pemberitaannya.
“Karena tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima hidayatullah.com, Rabu (04/07/2017).
Baca: PPMI Mesir: 4 Mahasiswa Indonesia yang Ditahan Tak Terkait Organisasi Terlarang Manapun
Bayhaqi mengatakan, pemerintah Mesir tidak pernah melarang orang berkunjung dan menetap di tempat tersebut.
Ia menyampaikan, bahwa Universitas Al-Azhar dan KBRI menganjurkan mahasiswa lebih dekat Kairo agar mudah dipantau keselamatannya. Karena itu termasuk tanggung jawab KBRI untuk menjaga keselamatan warga negara Indonesia (WNI).
Kedua, lanjutnya, terkait penyebutan “syeikh yang radikal atau terlarang”. Bayhaqi menegaskan, hal itu tidak benar.
“Sampai hari ini Syeikh Musthafa Al-Adawi bebas memberikan ceramah kemana-mana di seluruh Mesir maupun keluar negeri untuk umrah, haji, dan beri kuliah,” paparnya.
Baca: 4 Mahasiswa Indonesia Ditangkap Polisi Mesir, Fadli Zon Diminta Fasilitasi Kepulangan Mereka
Terakhir, terang Bayhaqi, mengenai penyebutan “ISIS dan teroris”. Ia kembali menegaskan, keempat mahasiswa asal Indonesia ini ditahan oleh razia random, acak untuk seluruh warga negara asing.
“Tidak usah menggunakan kata-kata tersebut karena nanti akan merumitkan proses pembebasan juga menimbulkan kesalahpahaman di Indonesia. Kasihan nama baik mereka (keempat mahasiswa itu) nantinya,” pungkasnya.*