Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPAI Mendesak Polri Usut Tuntas Penyebaran Video Mesum Anak di Internet

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Mei 2015 05:32 5:32 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Mei 2015 06:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima aduan atas beredarnya video mesum anak di internet yang resah masyarakat luas.

Wakil Ketua KPAI Maria Advianti mendesak Polri mengusut tuntas kasus ini agar pelakunya segera diseret ke pengadilan.

Penyebaran konten mesum anak yang mengandung pornogafi melanggar UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menyebarluaskan link video anak-anak yang melakukan hubungan seks adalah kejahatan. Pelakunya bisa dipidana karena dia bisa menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual anak. Hal ini sesuai dengan UU Pornografi,” jelas Advianti dalam rilisnya hari Rabu (27/05/2015).

KPAI saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti agar mengetahui siapa yang pertama kali mengunggah konten tersebut. Menurut Advianti, Cyber Crime Polri juga dilibatkan agar proses pelacakan bisa dilakukan dengan cepat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Selain melacak, kita juga bekerja sama dengan ID-COP untuk menyerukan gerakan Stop Penyebaran Link Pornografi,” tegasnya.

ID COP adalah komunitas yang fokus pada perlindungan anak di internet. KPAI menjalin kerja sama dengan masyarakat untuk melindungi anak-anak Indonesia dari eksploitasi, kekerasan dan ancaman lainnya.

LSM Nawala menjadi salah satu organisasi masyarakat yang tergabung dalam IC COP. LSM ini yang pertama kali melakukan pemblokiran terhadap situs yang mengunggah konten video porno anak.

“Dengan kampanye stop menyebarkan link pornografi, maka setidaknya kejahatan seksual terhadap anak bisa diredam di dunia maya,” tegasnya.

KPAI juga akan menjalin kerjasama dengan Kementerian Sosial untuk menangani kasus ini. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak korban pornografi mendapatkan perlindungan khusus. Sementara pelakunya, jika dewasa akan dijerat ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling besar 5 miliar rupiah.

Sementara itu, untuk penyebarluasan konten pornografi telah diatur dalam UU Pornografi. Menurut pasal 29 UU No. 44 tahun 2008, pelaku penyebarluasan konten pornografi dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal enam miliar rupiah.

“Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kita berharap keseriusan semua pihak, khususnya polisi, agar anak-anak Indonesia terlindungi dari kejahatan pornografi,” tegasnya.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakinternetkpaiPolrivideo mesum
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Investasi Iran dan RUU Perlindungan Umat Beragama [2]
Tulisan selanjutnya Ashin Wirathu dan Biksu Radikal Kecam PBB dan Media Karena Bela Muslim Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031

Berita
31 Agustus 2026 06:08
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?