Sambungan artikel PERTAMA
Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM
DALAM draft RUU PUB terdapat keinginan Kemenag untuk mendirikan Majelis Agama pada setiap Agama yang diakui di Indonesia dan harus berbentuk badan hukum Ormas, berkedudukan di Ibu Kota Negara (Pasal 6). Selanjutnya, disebutkan bahwa kewenangan Majelis Agama salah satunya adalah melakukan penilaian terhadap paham keagamaan yang menyimpang. (Pasal 7 ayat 1). Majelis Agama ini apabila dibentuk dikhawatirkan akan menegasikan peranan Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya MUI Pusat.
Dikatakan demikian, oleh karena kewenangan penilaian terhadap penyimpangan ajaran Agama selama ini adalah kewenangan MUI, apabila kewenangan itu diberikan kepada Majelis Agama yang baru, maka menurut hukum yang terkuat dan diakui adalah Majelis Agama tersebut. Kita ketahui MUI kedudukannya sedang diupayakan melalui Peraturan Presiden. Dalam hukum ditentukan apabila ada dua peraturan perundang-undangan yang mengatur sesuatu hal yang sama, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex superiori derogate lex inferiori).
Diumpamakan lain, semisal dalam satu kasus terdapat dua peraturan perundang-undangan yang setingkat, maka yang diakui adalah undang-undang yang terbaru (lex posteriori derogate lex priori). Dalam kasus aquo, kedudukan Majelis Agama (Islam) yang baru tentu lebih kuat dibandingkan dengan MUI Pusat.
Di sisi lain peranan MUI Daerah akan dilemahkan dengan hadirnya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB menjadi mitra konsultatif resmi Pemerintah Daerah (Pasal 8) dan berwenang memberikan rekomendasi atas pendirian Rumah Ibadah (Pasal 9 ayat 2 huruf a) yang hanya cukup dengan bukti foto copi KTP sebanyak 90 orang penganut Agama (Pasal 14 ayat 2 huruf a) dan dukungan masyarakat setempat sebanyak 60 orang saja, dan disahkan oleh Lurah/Kepala Desa (Pasal 14 ayat 2 huruf b).
Terdapat pula pengaturan bantuan luar negeri yang berpotensi menguntungkan bagi dakwah Syiah maupun agama lain yang melakukan tindakan misionaris. Bantuan luar negeri ini belum diimbangi dengan rumusan pengawasan yang ketat, sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 28. Dalam kasus Syiah, bantuan keuangan kepada kaum dhuafa menjadi alat untuk konversi akidah Sunni ke akidah Syiah. Bantuan keuangan adalah terkait dengan kegiatan dakwah Syiah. Terlebih lagi kerjasama proyek investasi dan perdagangan akan digalakkan, akan sejalan dengan perlindungan hukum yang optimal bagi proyek Syiahisasi.
Di sisi lain, terdapat ancaman hukum bagi setiap orang (termasuk ormas-ormas Islam) yang mengungkap kesesatan Syiah Iran sebagai salah satu bentuk peniadaan keyakinan terhadap agama yang diakui atau telah diregistrasi dan diancam pidana paling lama 4 (empat) tahun (Pasal 31 ayat 1). Dalam Pasal 35 juga disebutkan adanya ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun terhadap tindakan membujuk, menghasut, dan memprovokasi oran lain untuk menolak keberadaan kelompok umat beragama tertentu dengan cara lisan dan/atau tulisan yang mengakibatkan timbulnya keresahan. Kelompok umat beragama “tertentu” sangat identik dengan aliran keagamaan, salah satunya adalah Syiah.
Saya bersama pengurus Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Pusat memprotes sebagian besar ketentuan dalam RUU PUB yang berjumlah 12 Bab dan 41 Pasal, karena berpotensi merugikan umat dan Agama Islam. Catatan saya, draft RUU PUB memberikan ruang hidup bagi aliran sesat di Indonesia, kemudahan dalam melakukan dakwah aliran sesat dan kegiatan para misionaris Agama untuk kepentingan konversi Agama. Draft RUU PUB juga tanpa didukung dengan Naskah Akademik, terungkap dalam FGD bahwa Naskah Akademik belum ada.
Lebih lanjut, melihat sistematika substansi draft RUU PUB, tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan (baca: undang-undang). Dalam hati, saya sempat bertanya, apakah Kemenag tidak memiliki staf ahli yang cakap dalam perumusan peraturan perundang-undangan, apalagi yang sangat fundamental menyangkut kehidupan umat dan Agama.
Dalam pertemuan FGD tersebut, kami menegaskan bahwa yang seharusnya dilindungi bukan hanya umat penganut ajaran Agama tetapi juga Agama itu sendiri. Perlindungan terhadap Agama oleh Negara adalah mutlkak, karena Negara Indonesia bukan Negara Sekular. Selaras dengan ini, tindak pidana yang terjadi juga banyak diarahkan secara langsung terhadap Agama bukan hanya yang berhubungan/bersinggungan dengan Agama.
Saya tegaskan bahwa dalam kasus Syiah Iran, yang diserang adalah ajaran Agama Islam secara langsung dan ini merupakan tindak pidana asal (predicate crime), adapun penodaan dan/atau penistaan terhadap para isteri dan sahabat Nabi Muhammad SAW adalah tindak pidana lanjutan. Oleh karena itu, RUU PUB harus memberikan jaminan terhadap kemurnian ajaran Islam. Dalam kepentingan penguatan akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, saya menolak kriminalisasi terhadap para juru dakwah dan termasuk Ormasnya dalam mengungkap kesesatan suatu aliran agama, khususnya Syiah Iran sebagai “the New Rafidhah”.
Diskusi yang cukup alot itu, alhamdulillah pihak Kemenag menerima pendapat, saran dan masukan yang disampaikan, agar beberapa pasal yang mengandung multitafsir, kabur/bias dan berpotensi merugikan dihilangkan dan diganti dengan rumusan yang lebih adil dan tidak merugikan umat dan Agama Islam. Kita apresiasi Kemenag yang menerima pendapat, saran dan masukan dimaksud. Namun, FGD masih terus berlanjut, pihak Kemenag dijadwalkan akan mengundang beberapa pihak dalam acara yang sama. Kita wajib memantau dan mengawasi jalannya proses pembentukan RUU PUB hingga pembahasannya di DPR. Dimaksudkan agar RUU PUB yang akan dihasilkan untuk kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang tidak merugikan umat dan Agama Islam serta tidak memberi celah aliran sesat mengambil manfaat. Semoga Kemenag tetap istiqamah dalam mengemban amanat.*
Penulis adalah Anggota Komisi Kumdang MUI Pusat