Hidayatullah.com– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pada prinsipnya ada 2 hal yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin. Diantaranya memimpin umatnya dengan syariat Islam.
“Seorang pemimpin harus memimpin umatnya sesuai dengan syariat Islam. Jika tidak begitu maka haram (apa saja yang ia perintahkan, red),” tegas KH. Ma’ruf saat menjadi pembicara pada acara diskusi dengan tema “Janji Pemimpin Dalam Tinjauan Fikih dan Konstitusi” di Aula Kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis (04/06/2015).
Selain itu, menurut KH. Ma’ruf, seorang pemimpin harus berjanji melakukan sesuatu yang bisa membawa kemaslahatan untuk umat serta sanggup memenuhi janji tersebut.
“Artinya membangun kemaslahatan, menghilangkan kerusakan-kerusakan atau memperbesar kemaslahatan dan meminimalkan kerusakan-kerusakan,” papar KH. Ma’ruf.
KH. Ma’ruf mengatakan pemimpin yang tidak menepati janjinya maka ia akan berdosa. Dan bagi pemimpin yang berdosa tidak ada sanksi dalam aturan hukum melainkan hanya sanksi moral.
“Pemimpin yang berdosa itu apa hukumannya? Tidak ada sanksi bagi pemimpin yang berdosa kecuali mungkin sanksi moral,” pungkas KH. Ma’ruf.
Acara diskusi tersebut digelar dalam rangka pra Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia Ke-5 dengan tema “Ulama Menjawab Problematika Umat Dan Kebangsaan” yang akan dihelat di Pesantren At-Tauhiddiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah mulai tanggal 7 hingga 10 Juni 2015.*