Hidayatullah.com–Cerminan rasa takut umat Kristen itu disampaikan oleh Pastor Ferdinando Severi, Paroki Hati Mahakudus Yesus di Banda Aceh. Menurutnya, sosialisasi hukuman cambuk untuk melaksanakan Syariah Islam di propinsi itu harus tidak diberlakukan untuk umat Kristen karena ini akan melanggar hak asasi manusia, ujar Savero seperti dikutip UCA News.
Ferdinando Severi OFMConv, adalah Kepala Paroki Hati Mahakudus Yesus di Banda Aceh. Bagian dari Keuskupan Agung Medan. "Kita hendaknya menghormati agama orang lain," dan penerapan syariat Islam untuk orang-orang non-Muslim akan melanggar hak asasi mereka" , ujar misionaris asal Italia itu.
Sebagaimana diketahui, sebagai satu langkah menuju pelaksanaan syariah Islam Gubernur Aceh sementara Azwar Abubakar tanggal 10 Juni menandatangani Peraturan Gubernur Aceh No. 10/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hukum Cambuk.
Menurut Pergub Aceh yang disetujui oleh DPRD Propinsi NAD, hukuman cambuk bisa digunakan untuk menghukum orang-orang yang melanggar SI seperti berzinah, minum minuman keras, berjudi, dan berhubungan seks pranikah.
Namun ketentuan itu hanya berlaku pada orang Islam dan tak berlaku pada kaum non-Muslim. Menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada para pers di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, 17 Juni kemarin, pelaksanaan hukuman cambuk hanya untuk kaum Muslim, "sementara orang non-Muslim akan dihukum sesuai vonis pengadilan".
Bagaimanapun, meski masih baru dimulai, hukuman yang selama ini selalu dicitrakan sangat menakutkan oleh pers itu ternyata disambut positif masyarakat. (chp/cha)