Hidayatullah.com– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian mengingatkan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, termasuk memakai jalan. Kegiatan tersebut juga tidak boleh menganggu ketertiban umum.
Seperti diketahui, Senin (21/11/2016) kemarin, Tito Karnavian mengatakan, polisi tidak melarang aksi unjuk rasa asalkan dilakukan di tempat-tempat yang diperbolehkan. Tetapi Tito mengingatkan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam demonstrasi di antaranya mengganggu kepentingan umum dengan menggelar aksi di jalan protokol.
Peringatan ini disampaikan terkait rencana aksi pada 2 Desember 2016 jika dilakukan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan MH Thamrin.
“Kalau jalan protokol diblok, otomatis akan menganggu. Yang sakit bisa terganggu, yang mau kerja juga terganggu. Bikin Jakarta macet,” ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016) dihadiri Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Aa Gym Nasihati Kapolri: Peserta Aksi Bela Islam Jangan Dimusuhi!
Karena itu polisi tetap melarang dan membubarkan aksi di jalan protokol. Jika tidak mau dibubarkan, polisi akan menjerat dengan undang-undang hukum pidana.
“Kalau dilaksanakan akan kita bubarkan. Kalau tidak mau dibubarkan kita akan lakukan tindakan, ada ancaman hukuman dari Pasal 221, 212 KUHP sampai 218 KUHP. Yaitu melawan petugas. Kalau melawan satu orang 212 KUHP, melawan lebih dari tiga orang 213 KUHP, melawan sampai ada korban luka dari petugas 214 KUHP ancamannya berat, itu diatas lima tahun, tujuh tahun kalau ada korban luka dari petugas,” demikian penjelasan Tito yang disampaikan di Lobi Gedung Utama Mabes Polri, Jl Trunjoyo, Kebayoran Baru, Senin (21/11/2016).
Selain itu, Polri mengatakan, informasi yang ia terima aksi 25 Desember dan 2 Desember ada indikasi penungguangan untuk menggulingkan pemerintah dan tindakan makar.
“Kalau itu bermaksud menggulingkan pemerintah itu ada pasal makar. Oleh karena itu, kita akan melakukan pencegahan dengan memperkuat gedung DPR MPR. Sekaligus juga confirm rencana-rencana konsolidasi pengamanan . Kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan undang-undang. Kita akan tegakkan hukum, baik yang melakukan maupun yang menggerakkan, “ ujarnya.
Namun Kapolri tidak menjelaskan, kelompok mana dan siapa yang dimaksud akan melakukan tindakan makar dan menggulingkan pemerintah.*
*