Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tugas Kemenag Menjaga Kemurnian Agama, Bukan Membingungkan Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Juni 2015 08:45 8:45 am
Ahmad
Dipublikasikan 9 Juni 2015 09:15
Bagikan
KH. Abdussomad Buchori
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Abdusomad Buchori mengatakan Indonesia itu harusnya bersyukur karena memiliki Departeman Agama atau Kementerian Agama. Itu salah satu ciri Indonesia bukan negara sekuler, karena secara struktural ada Kemeterian Agama.

“Harus bersukur itu ada Kementerian Agama. Nah, Kemenag itu tugasnya adalah hifdzuddin (menjaga kesucian agama), dan melindungi agama bukan untuk membingungkan agama. Serta harus mau menerima masukan dari ormas,” pungkas KH. Abdusomad.

Selai itu, KH. Abdusomad mengatakan jika berbicara soal kebebasan agama, dalam Pancasila itu agama yang diakui oleh negara ada Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu tetapi tempatnya mereka itu sendiri-sendiri.

“Ibarat pohon yang akar serabutnya berdiri sendiri, masa campur kan nggak. Mereka itu hidup di tempatnya sendiri meskipun satu tempat jadi nggak bisa campur aduk. misalkan anda membuat sayur asem terus campur spirtus gimana rasanya?” juar KH. Abdusomad.

Menurut KH. Adbusomad, agama itu adalah keyakinan, dalam Islam ada Tuhan, yaitu Allah, ada nabi yaitu Muhammad, ada kitab suci yaitu al-Qur’an, serta ada sistem ibadah sholat yang sudah teratur yaitu lima waktu dalam sehari.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tetapi sekarang mau diproses yang rasionya nggak jelas, kitab sucinya apa dan seterusnya, masak baru mau disusun sekarang. Kalau memang nggak jelas yah jangan dimasukkan sebagai agama. Sebut saja keyakinan. Jaman dulu kepercayaan itu disebut kebudayaan. Yah catat saja begitu. Kalau mereka memang ingin dicatat yah dicatat saja alirannya tetapi harus per-orangan jangan diumumkan pemerintah. Dan saya kira mereka lebih memilih tidak mencantumkan agama,” pungkas KH. Abdusomad.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hifdzuddinKemenagKeutuhan NKRIKH. Abdusomad BuchoriKH. Abdussomad Buchorimayoritasmembingungkan agamamenjaga kesucian agamaminoritasMUI Jatimrancangan Undang-Undang Perlindungan Umat BeragamaUmum Majelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama Minus Pluralisme [2]
Tulisan selanjutnya Serangan Udara Rezim Bashar Tewaskan 49, Termasuk anak-anak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?