Hidayatullah.com–Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengumumkan memastikan tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan pada tahun 2021. Menurutnya, besaran nilai insentif perlu ditetapkan kembali.
“Dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran dari insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian nakes perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara kita, di mana implementasinya sudah ditetapkan, kami meyakini belum ada perubahan dari insentif nakes,” kata Askolani dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan, Kamis (04/02/2021).
Askolani menekankan, pada tahun 2021, besaran nilai insentif tenaga kesehatan diberikan sama seperti tahun 2020. Artinya, besaran insentif untuk dokter spesialis tetap Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Oleh karenanya, ia berharap tidak ada lagi anggapan yang menyebutkan insetif tenaga kesehatan dipangkas. Lebih lanjut, Askolani mengatakan, pemerintah mendukung dan mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan yang menjadi barisan terdepan dalam penanganan Covid-19. Ia mengatakan, tenaga kesehatan juga diprioritaskan pemerintah, termasuk mendapatkan vaksin Covid-19 pertama.
“Ini konsistensi pemerintah yang utamakan dan dukung sepenuhnya nakes yang menjadi garda terdepan, andalan kita tangani pasien dan pencegahan penyakit Covid-19,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini. Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut bahkan mencapai Rp 7,5 juta. Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.
Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Hal itu kemudian memancing reaksi dari anggota DPR RI, Mufida misalnya, yang mengatakan agar insentif tenaga nakes dikembalikan seperti semula. “Hargai dan berikan apresiasi yang layak kepada para tenaga medis yang berjuang dalam penanganan pandemi. Mereka berjuang demi kemanusiaan dan menjadi yang paling banyak berkorban di antara kelompok masyarakat lain dalam penanganan pandemi,” kata Mufida dalam keterangan tertulis, Kamis (04/02/2021).
Sementara itu, Anggota DPR lainnya, Fadil Zon menilai bahwa nakes merupakan pahlawan saat ini. Sehingga, insentif nakes perlu dinaikkan. “Harusnya justru insentif nakes dinaikkan bukan malah ada pikiran mau dipotong. Mereka para pahlawan kita masa kini,” tulis akun @fadlizon.*