Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kominfo Akan Tutup Portal Tukang “Kopas” Berita

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Juni 2015 08:38 8:38 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juni 2015 08:36
Bagikan
Kantor Kemkominfo di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com—Ini peringatan bagi media-media berita yang suka tukang kopi dan tidak melakukan kerja-kerja jurnalisme dan hanya mencomot berita dari portal berita lain tanpa izin dan mencantumkan sumbernya alias kopi-paste (kopas) nampaknya akan mendapatkan sanksi tak ringan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui panel Hak Kekayaan Intelektual yang dibentuknya belum lama ini akan menyoroti bahkan menutup situs-situs tersebut.

Sebab, selama ini, situs-situs tersebut mendapatkan keuntungan berupa iklan, padahal ia sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk produksi konten berita.

Dikutip dari laman bisnis.com, Dirjen HKI Kemenkumham Ahmad M. Ramli menyebutkan dasar dari penutupan situs ‘pembegal berita’ itu adalah pelanggaran Undang-undang Hak Cipta.

Menurut Undang-undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta pasal 43 poin c, pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan mencantumkan sumbernya secara lengkap dianggap bukan pelanggaran hak cipta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Artinya, jika situs tersebut tidak mencantumkan sumber dengan lengkap maka ia melakukan pelanggaran hak cipta.

“Kalau mereka menyebutkan sumber, tetapi tanpa izin media bersangkutan, itu bisa diselesaikan di Dewan Pers. Tetapi kalau memang tidak menyebutkan sumber, itu jelas melanggar UU Hak Cipta. Dan akan menjadi concern kami,” ujar Ramli dikutip Bisnis baru-baru ini.

Dia menjelaskan, perusahaan media yang menemukan beritanya dicomot tanpa izin dan sumber yang lengkap, bisa melakukan pengaduan kepada tim panel HKI.

“Itu termasuk yang bisa ditutup oleh Kominfo melalui rekomendasi Panel HKI,” imbuhnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:beritahak ciptaKementerian Komunikasi dan InformatikaKominfokopasportal berita
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nabi Larang Shalat Cepat dan Tergesa
Tulisan selanjutnya 10 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Menurut Ilmuwan [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?