Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Pemberdayaan Zakat Tak Harus Bersifat Komsumtif

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Juli 2015 10:24 10:24 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Juli 2015 10:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Konsep zakat itu awalnya bersifat komsumtif agar mustahik (penerima zakat,red) tidak dalam kondisi kekurangan dan kelaparan. Tetapi, kemudian zakat diupayakan bersifat produktif untuk pemberdayaan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Jadi, zakatnya itu bisa berkelanjutan bahkan bisa merubah dari mustahik menjadi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat,red),” demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Ma’ruf Amin kepada hidayatullah.com, belum lama ini.

Maka, kata Ma’ruf, sekarang pemberdayaan zakat itu tidak harus selalu bersifat konsumtif seperti bahan makanan dan lainnya. Tetapi, bagaimana kemudian para mustahik itu bisa produktif dengan cara memberdayakan zakat tersebut secara optimal.

“Artinya zakat bisa menjadi sumber penghidupan yang tidak habis dimakan maupun sumber pendapatan, misalnya dengan melatih para mustahik berdagang, sementara zakat dijadikan sebagai modalnya,” kata Ma’ruf.

Selain itu, Ma’ruf menjelaskan jika zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat mal (harta,red) dan zakat fitrah (badan,red). Zakat fitrah, menurutnya, itu dikeluarkan pada akhir Ramadhan dan wajib bagi setiap orang yang mampu menunaikan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Hukumnya itu wajib kecuali bagi orang yang benar-benar tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah yang hanya 2,5 liter itu,” kata Ma’ruf.

Awalnya, kata Maruf lagi, zakat fitrah itu berupa makanan pokok, seperti di Arab itu biasanya zakat menggunakan gandum, sementara untuk di Indonesia zakat menggunakan beras. Tetapi, para ulama membolehkan zakat fitrah dihargai dengan sejumlah uang (diuangkan,red).

“Jadi per-liter beras harganya berapa, lalu dikalikan 2.5 liter dan itu yang dikeluarkan untuk zakat fitrah,” ujar Ma’ruf.

Menurut Ma’ruf, jika berzakat dengan beras teknisnya agak sulit serta tidak selalu sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan bagi para mustahik. Tetapi, jika zakat dalam bentuk uang bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan para mustahik.

“Nah, untuk zakat maal wajib dikeluarkan jika telah memenuhi masa kepemilikan selama setahun (haul,red) serta telah mencapai jumlah tertentu (nisab,red),” kata Ma’ruf.

Menurut Ma’ruf zakat maal itu tidak mesti harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan, sebab hitungan untuk mengeluarkan zakat mal jika telah meemnuhi syarat haul dan nisab.

“Tetapi umumnya orang mengeluarkan zakat itu menunggu sampai bulan Ramadhan karena mungkin pada bulan Ramadhan, zakat itu lebih banyak dibutuhkan oleh para mustahik,” pungkas Ma’ruf.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:konsumtifMa'ruf AminProduktifzakatzakat fitrahzakat mal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres Jusuf Kalla Harap Penentuan Idul Fitri Bisa Seragam
Tulisan selanjutnya LAZ BMH Raih Opini WTP untuk Laporan Keuangan 2014

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?