Hidayatullah.com– Imam Syafi’i menyebutkan jika sudah melaksanakan sholat Idul Fitri di waktu pagi, maka bisa menggugurkan kewajiban sholat Jum’at di siang hari.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis saat dihubungi hidayatullah.com, Kamis (16/07/2015).
“Tetapi, menurut ulama lain terutama Ali, meskipun melaksanakan sholat Idul Fitri, maka tetap saja tidak bisa menggugurkan kewajiban sholat Jum’at. Artinya meski sudah menunaikan sholat Idul Fitri, tetapi tetap berkewajiban melaksanakan sholat Jum’at,” kata Cholil.
Cholil menegaskan, bahwa imam Syafii mengatakan kalau sudah mengerjakan sholat Idul Fitri maka, sholat Jum’atnya menjadi sunnah. Artinya sholat Jum’at boleh dilaksanakan atau boleh juga tidak tetapi tetap melaksanakan sholat Dhuhur.
Kendati demikian, menurut Cholil, selagi masih bisa menunaikan keduanya (sholat Id dan Jum’at,red), maka lebih baik mengerjakan keduanya. Jadi, paginya mengerjakan sholat Idul Fitri, siangnya tetap mengerjakan sholat Jum’at.
“Sebab jika itu dilakukan, kita tahu keduanya adalah baik. Jadi, kalau bisa jangan meninggalkan salah satunya,” pungkas Cholil.*