Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota Komisi III: Tragedi Tolikara Harus Diselesaikan Secara Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Agustus 2015 10:03 10:03 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Agustus 2015 10:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menegaskan jika tragedi yang terjadi di Tolikara, Jum’at (17/07/2015) lalu harus diselesaikan secara hukum, sebab Papua termasuk bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan negara hukum.

“Yah, tentu saja karena kita kan negara hukum maka harus diselesaikan secara hukum,” kata Nasir saat dikonfirmasi hidayatullah.com, usai konferensi pers di Restauran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jum’at (31/07/2015).

Sebagaimana diberitakan beberapa media, Presiden GIDI, Pdt. Dorman Wandikbo bersama Ustadz Ali Mukhtar mengadakan pertemuan dan telah menyepakati adanya perdamaian serta penyelesaikan tragedi yang terjadi di Tolikara secara adat.

Pertemuan yang digelar di Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua itu dimediasi langsung oleh Ketua FKUB Provinsi Papua, Rabu (29/07/2015).

Menurut Nasir, penyelesaian secara adat itu merupakan sebuah kesepakatan bersama yang ditempuh setelah proses hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Nah, adat itu kan kesepakatan bersama. Jadi, setelah hukum biasanya langsung dengan adat. Itu biasa dan di daerah Aceh juga begitu,” kata Nasir.

Setelah diselesaikan secara hukum, tegas Nasir, lalu ada proses adat yang istilahnya sebagai penyejuk, mendinginkan dan sebagainya.

“Tetapi tetap saja proses hukum itu harus di kedepankan, dan adat itu juga kita terima karena itu bagian dari penyelesaian,” cetus Nasir.

Jadi, menurut Nasir, ada sisi formalnya, ada juga sisi non formalnya. Artinya antara proses hukum dengan adat itu harus bisa seiring dan sejalan. Dan, lanjutnya, jangan mengedapankan adat kemudian meningglakan hukum ataupun sebaliknya.

“Kita harus seiring dan sejalan, jangan hanya mengedapankan adat namun meninggalkan hukum. Keduanya harus sejalan, hukum jalan, adat juga jalan jika mau digunakan,” pungkas Nasir.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:adatGIDIhukumKomisi IIINasir JamilPapuaPembakaran Masjid Tolikara Papuatolikara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Aisyiyah Akan Luncurkan Perangko ‘Satu Abad ‘Aisyiyah’
Tulisan selanjutnya Masih Ada Perpeloncoan, DPD Minta Kemdikbud Buat Desain Baku Kegiatan MOS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

Berita
28 Agustus 2026 09:20
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Terbaru

  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?