Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polda Janji Akan Jemput Paksa Presiden GIDI Pendeta Dorman

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Agustus 2015 17:11 5:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Agustus 2015 17:11
Bagikan
Kapolda Papua Brigjen Paulus Waterpauw
Bagikan

Hidayatullah.com–Kapolda Papua Brigjen Paulus Waterpauw berjanji akan melakukan penjemputan paksa terhadap Pdt Dorman Wandikbo, Presiden Gereja Injil di Indonesia (GIDI).

Pernyataan ini disampaikan Paulus  mengingat Dorman sudah dipanggil sejak Senin (10/08/2015).

“Saya ingatkan keras, jangan sampai ada upaya paksa,” tegas Paulus di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, di Jakarta, Rabu (12/08/2015) seperti dikutip PJNN.

Dia mengingatkan, sebaiknya Dorman mengikuti saja proses yang berjalan di kepolisian. “Berproses mengikuti saja,” tegas mantan Kapolda Papua Barat ini.

Polda Papua telah menetapkan dua tersangka yang diduga provokator penyerangan dan pembakaran bulan lalu, Polda Papua  mulai mengarah kepada Presiden Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Dorman.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Proses Hukum, bukan Adat

Brigjen Paulus Waterpauw mengatakan kasus insiden Karubaga Tolikara tetap akan diproses secara hukum, bukan diselesaikan secara adat.

“Ini harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan diselesaikan secara adat,” tegas Paulus, dikutip Antara.

Menurut Kapolres, penyelesaian konflik secara adat biasanya tidak dapat menyelesaikan masalah dengan tuntas dan tidak disetujui oleh semua pihak.

“Upaya penyelesaian dengan adat biasanya nggak pernah langgeng dan nggak bisa diterima semua pihak,” ujarnya.

Pihaknya pun optimistis akan segera menemukan pihak yang menjadi aktor intelektual dibalik insiden pembakaran masjid  saat Idul Fitri 17 Juli 2015 di Tolikara, Papua.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Brigjen Paulus WaterpauwPapuaPoldatolikara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Satu Lagi Sumber Kesuburan Alami: Air Laut
Tulisan selanjutnya Rektor ITS Surabaya Galakkan ‘Gerakan Subuh Berjamaah’ di Masjid Kampus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?