Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Perkawinan Sejenis, Gubernur Bali: Prosesi Hindu Bali Tak Boleh Dijualbelikan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 September 2015 08:21 8:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 September 2015 08:21
Bagikan
Gubernur Bali Made Mangku Pastika
Bagikan

Hidayatullah.com–Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan bahwa prosesi ritual menurut agama Hindu tidak boleh dijualbelikan oleh kalangan penyelenggara kegiatan (event organizer).

“Tidak semua prosesi menurut Agama Hindu itu untuk siapa saja, apalagi dijual, itu tidak bisa,” kata Pastika di Denpasar, Minggu, menanggapi maraknya peredaran foto dua orang laki-laki di media sosial yang sebelumnya diduga melakukan perkawinan sejenis di salah satu hotel di kawasan Ubud, Gianyar, Bali dikutip Antara.

Setelah diselidiki polisi ternyata ritual yang dilakukan oleh pasangan sejenis itu di Bali bukanlah prosesi perkawinan, tetapi penglukatan (penyucian) yang difasilitasi pihak hotel dan event organizer.

Menurut Pastika, tetap saja hal tersebut sebagai bentuk penyimpangan.

“Meskipun penglukatan tidak bisa begitu saja dan ini menurut saya suatu penyimpangan, yang mungkin EO-nya tidak sadar, disangkanya itu boleh-boleh saja, tetapi sebenarnya tidak boleh,” ujarnya usai berorasi di acara “Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja” (PB3AS) itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pastika mengatakan, seharusnya para tokoh masyarakat memberi pencerahan kepada para pemangku (pemuka agama) dan tokoh masyarakat yang di desa-desa itu supaya paham bahwa tidak semua prosesi menurut agama Hindu itu boleh untuk siapa saja, apalagi dijual.

“Saya berharap tidak boleh terjadi lagi, saya kira ini suatu peristiwa yang menyentak kita semua dan mengingatkan kita semua supaya tidak boleh terjadi lagi seperti itu,” ucapnya.

Menurut Pastika, silakan saja menggunakan nuansa Bali untuk tujuan komersial. Nuansa Bali yang dimaksud itu dicontohkan seperti berpakaian adat Bali ataupun ada tarian Balinya.

“Kalau upacara apapun judulnya itu, kalau menurut Agama Hindu dengan menggunakan pendeta, banten, dengan prosesi itu tidak boleh,” ucapnya.

Terkait dengan kasus ‘Perkawinan Sejenis’ yang sebelumnya diduga dilakukan di Bali itu, Polda Bali, Polres Gianyar, Pemerintah Kabupaten Gianyar, Majelis Utama Desa Pakraman dan pihak terkait itu bahkan sampai mengadakan penyelidikan dan pembahasan bersama.

Sebelumnya menurut Kepala Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kompol Hery Wiyanto, pasangan di foto tersebut yang bernama Joe Tully dan Tiko Mulya itu sulit untuk dimintai keterangan karena sudah tidak berada di Bali.

“Mereka membooking hotelnya itu pada Desember 2014, dan pihak hotel kemudian mencari tahu, ternyata mereka akan melangsungkan pernikahan sejenis. Katanya waktu itu pihak hotel juga tidak menerima, tetapi yang kemarin itu katanya hanya pembersihan diri saja,” kata Hery.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BaliHinduhomoseksualI Made Mangku PastikaKGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Adhyaksa Dault Didaulat FPJ Sebagai Cagub DKI Jakarta 2017-2022
Tulisan selanjutnya Mencintai Orang Lain Karena Allah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?