Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Training Internasional Jaminan Halal LPPOM MUI Diikuti Peserta Asing

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 September 2015 15:11 3:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 September 2015 13:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dalam kaidah fikih telah dikenal luas di kalangan satu prinsip hukum Islam: “Maa la yatimmul-wajibu illa bihi fahuwa wajibun”. Maksudnya, apa-apa yang tidak sempurna satu kewajiban agama dengannya, maka hal itu menjadi wajib pula.

Dalam contoh aplikatifnya, sholat tidak akan sah bila tanpa wudhu, maka berwudhu untuk sholat menjadi wajib pula. Demikian dikemukakan Dr. Lukmanul Hakim, M.Si., dalam sambutannya pada pembukaan “Training Internasional Sistim Jaminan Halal”, yang diselenggarakan LPPOM MUI, 28 September 2015 di Bogor.

Dengan kaidah fiqhiyyah ini, Direktur LPPOM MUI ini menjelaskan lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan keharusan mengimplementasikan “Sistim Jaminan Halal (SJH)” oleh perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal kepada LPPOM MUI. Tanpa membuat manual dan mengimplementasikan SJH ini, maka MUI tidak akan memberikan Sertifikat Halal (SH) kepada perusahaan.

Hal ini ditekankan oleh pimpinan LPPOM MUI ini kepada 68 peserta dari perusahaan-perusahaan mancanegara yang telah mendapatkan SH maupun baru mengajukan proses sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Karena, “Pihak LPPOM MUI tidak dapat mengawasi 24 jam di lokasi pabrik perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal, sementara SH yang diberikan berlaku selama dua tahun,” tuturnya dikutip laman halalmui.org.

Maka SJH merupakan satu sistim yang dirancang dan ditetapkan oleh LPPOM MUI guna menjamin kehalalan produk yang dihasilkan perusahaan, paling tidak selama masa berlakunya SH.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

2 peserta mengkuti training, utusan dari 25 LSH dari lima benua: Australia, Eropa, Amerika, Afrika, dan tentu juga Asia. Diantaranya Negara-negara Australia, Italia, Amerika, Jepang, China.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalkaidah fikihLPPOM MUIMajelis Ulama IndonesiaSertifikat HalalSistim Jaminan Halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Istiqamah pada Jalan Agama di Zaman Fitnah
Tulisan selanjutnya Pangeran Nawwaf bin Abdul Aziz Meninggal Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?