Hidayatullah.com- Hari Selasa (20/10/2015) berlangsung jumpa pers di Mapolres Aceh Singkil. Hadir di antaranya, Bupati Aceh Singkil Safriyadi, Pangdam Iskandar Muda Mayjen (TNI) Agus Kriswanto, dan Kapolda Aceh Irjen (Pol) Husein Hamidi.
Safriyadi kepada wartawan mengatakan, rumah ibadah tak berizin yang akan dieksekusi tetap berjumlah 10. Bagi jemaat yang rumah ibadahnya sudah dibongkar, tetap bisa beribadah di wilayah yang terdekat.
Bagi umat Kristiani yang ingin mendirikan rumah ibadah, kata Safriyadi, sebaiknya mengurus dulu perizinannya. “Jangan dibangun dulu baru mengurus perizinannya. Jadi, tidak boleh melakukan pembangunan sembarangan, demi kedamaian di Aceh Singkil,” ujarnya.
Ketika ditanya wartawan, kenapa eksekusi rumah ibadah tak berizin dilakukan secara bertahap? Safriyadi memastikan dalam dua-tiga hari proses eksekusi diharapkan bisa selesai.
“Paling lambat tanggal 23 Oktober ini tuntas pembongkarannya, seperti yang telah disepakati bersama,” tuturnya.
Bersamaan jumpa pers itu, dilaksanakan eksekusi terhadap dua rumah ibadah ilegal (undung-undung,red) di Aceh Singkil yaitu dari Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (BKPPD) di Kampung Kuta Tinggi serta di Kampung Tuh Tuhan, Kecamatan Simpang Kanan. Keduanya dirobohkan oleh Satpol Pamong Praja (Satpol PP).
Pantauan di lapangan, undung-undung di Kampung Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, terbilang besar dibanding undung-undung lainnya. Dindingnya terbuat dari batu bata dan beratapkan seng, namun belum selesai pembangunannya.
Awalnya, puluhan Satpol PP Aceh Singkil agak kesulitan merobohkan undung-undung tersebut. Setelah berkali-kali ditarik oleh mobil dengan menggunakan tambang berukuran besar, akhirnya undung-undung itupun rata dengan tanah.
Usai merobohkan undung-undung di Kampung Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Satpol PP beserta TNI dan aparat kepolisan bergerak menuju Kampung Tuh Tuhan, Kecamatan Simpang Kanan, sebuah kampung yang mayoritas dihuni umat Kristiani.*/Des