Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bupati Singkil: Demi Kedamaian Aceh Jangan Bangun Gereja Sembarangan

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Oktober 2015 11:04 11:04 am
Ahmad
Dipublikasikan 21 Oktober 2015 12:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Hari Selasa (20/10/2015) berlangsung jumpa pers di Mapolres Aceh Singkil. Hadir di antaranya, Bupati Aceh Singkil Safriyadi, Pangdam Iskandar Muda Mayjen (TNI) Agus Kriswanto, dan Kapolda Aceh Irjen (Pol) Husein Hamidi.

Safriyadi kepada wartawan mengatakan, rumah ibadah tak berizin yang akan dieksekusi tetap berjumlah 10. Bagi jemaat yang rumah ibadahnya sudah dibongkar, tetap bisa beribadah di wilayah yang terdekat.

Bagi umat Kristiani yang ingin mendirikan rumah ibadah, kata Safriyadi, sebaiknya mengurus dulu perizinannya. “Jangan dibangun dulu baru mengurus perizinannya. Jadi, tidak boleh melakukan pembangunan sembarangan, demi kedamaian di Aceh Singkil,” ujarnya.

Ketika ditanya wartawan, kenapa eksekusi rumah ibadah tak berizin dilakukan secara bertahap? Safriyadi memastikan dalam dua-tiga hari proses eksekusi diharapkan bisa selesai.

“Paling lambat tanggal 23 Oktober ini tuntas pembongkarannya, seperti yang telah disepakati bersama,” tuturnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Bersamaan jumpa pers itu, dilaksanakan eksekusi terhadap dua rumah ibadah ilegal (undung-undung,red) di Aceh Singkil yaitu dari Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (BKPPD) di Kampung Kuta Tinggi serta di Kampung Tuh Tuhan, Kecamatan Simpang Kanan. Keduanya dirobohkan oleh Satpol Pamong Praja (Satpol PP).

Pantauan di lapangan, undung-undung di Kampung Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, terbilang besar dibanding undung-undung lainnya. Dindingnya terbuat dari batu bata dan beratapkan seng, namun belum selesai pembangunannya.

Awalnya, puluhan Satpol PP Aceh Singkil agak kesulitan merobohkan undung-undung tersebut. Setelah berkali-kali ditarik oleh mobil dengan menggunakan tambang berukuran besar, akhirnya undung-undung itupun rata dengan tanah.

Usai merobohkan undung-undung di Kampung Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Satpol PP beserta TNI dan aparat kepolisan bergerak menuju Kampung Tuh Tuhan, Kecamatan Simpang Kanan, sebuah kampung yang mayoritas dihuni umat Kristiani.*/Des

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehgerejagereja ilegalmengungsipembakaran gerejasingkil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zionis Penjarakan Pimpinan HAMAS di Tepi Barat
Tulisan selanjutnya Dapat Beasiswa Penuh Ahmed Si Pembuat Jam akan Pindah ke Qatar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?