Hidayatullah.com — Kelompok sesat di Pasuruan yang sempat menghebohkan masyarakat akhirnya bertaubat. Pertaubatan itu disaksikan oleh Majelis Ulama Indonesia Pasuruan.
Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Ketua MUI KH. Nurul Huda dan Dewan Pertimbangan Muzammil Syafii, menyaksikan pertaubatan 3 orang yang memiliki pemahaman agama menyimpang. Ketiga orang tersebut adalah; Mahfud yanto, Vebridyanto dan Frengky Sirojul Huda.
Di depan tim pakem mereka mengucapkan istighfar dan dua kalimat syahadah dg lancar dan fasih.
“Taubat dilakukan mereka setelah mengikuti Tabayun (Klarifikasi) oleh MUI setelah beberapa hal tentang pemahaman agama dianggap menyimpang, seperti tidak mengakui Hadis, rukun iman dan rukun Islam,” ungkap keterangan resmi MUI Pasuruan, sebagaimana diterima oleh Hidayatullah.com, Kamis (19/5/2022).
Setelah mendapat arahan dan penjelasan tentang pemahaman terhadap al-Qur’an oleh MUI, kelompok sesat tersebut mengakui kekhilafan nya dan bertaubat.
Selain mengucapkan dua kalimat syahadah mereka juga membuat pernyataan yang diterima oleh MUI. Berikut isi surat pernyataan tersebut:
- Saya mengakui pemahaman saya tentang ajaran agama Islam masih kurang dan berjanji akan mempelajari Islam secara utuh,
- bahwa saya tidak akan menyebarkan faham atau ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan Assunah,
- bahwa saya akan mengikuti ajaran agama Islam yang benar kepada orang yang lebih memahami ajaran agama Islam,
- bahwa saya tidak akan mengumpulkan jamaah untuk mengikuti pemehaman saya yang tidak sesuai dengan akidah Islam,
- bahwa saya akan meninggalkan pemahaman atau pikiran saya sendiri yang tidak sesuai dengan kitab suci Al-Quran”an.
“Tim pakem, Kejari Kabupaten Pasuruan dan MUI pun menyatakan akan terus memberikan bimbingan dan pemahaman agama Islam yang benar melalui MUI Kec. Purworejo dan Wonorejo, sesuai tempat tinggal mereka yang memiliki pemahaman menyimpang,” ungkap pernyataan MUI.
KH. Nurul Huda juga meminta kepada semua pihak agar persoalan pemahaman agama yang menyimpang ini ditutup dan diakhiri.
“Agar tidak meresahkan masyarakat, pemberitaan masalah ini viral dan sangat menyita waktu,” ujarnya.*




