Hidayatullah.com–Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tantangan bagi dunia hukum di Indonesia.
Demikian disampaikan guru besar hukum pidana dari Universitas Leiden Profesor Nicko Keizer dalam diskusi yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
“Pembuatan hukum kriminal pada zaman demokratis di Indonesia setelah orde baru menghasilkan kesulitan dan kemudahan masing-masing. Pada Orde Baru, pemerintah menentukan apa yang dilarang, dalam aspek positif atau negatif, hal ini membuat orang tidak dapat mudah mengkritik hukum tersebut,” kata Keizer dalam diskusi bertema revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/10/215) dalam rilisnya.
Diskusi yang digelar dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia membahas tantangan yang dihadapi pada era Indonesia kontemporer dalam membuat hukum pidana yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Revisi KUHP kini perlu memperhatikan banyak pihak karena tuntutan demokrasi yang berkembang di Indonesia.
“Kita perlu mendengarkan aspirasi dari banyak pihak dan menghabiskan banyak waktu untuk merumuskan produk hukum yang terbaik,” kata Keizer.
Sebagaimana diketahui, Fraksi PKS DPR RI melaksanakan diskusi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan mengundang pakar hukum dari Belanda. Associate Proffesor Universitas of Leiden Dr. Fatma (kanan), Prof Nicko Keizer (mantan Hakim Agung) & Dr. Marjao dari Universitas Leiden Belanda didaulat sebagai narasumber dalam diskusi ini.
Fraksi PKS mendukung revisi KUHP dengan berbagai catatan, diantaranya mengenai pasal hukuman mati. Fraksi PKS menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia.*