Hidayatullah.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merencanakan rancangan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) makanan seperti warung Tegal (warteg), warung makan Padang dan sejenisnya.
“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (11/07/2025).
Keputusan ini penting untuk diambil mengingat perlunya memberikan kemudahan kepada UMK dalam bersertifikat halal.
Rencananya, rancangan sertifikasi halal gratis tersebut akan diterapkan melalui mekanisme mandiri (self declare). Sehingga para pelaku UMK juga perlu memiliki pemahaman terhadap pentingnya sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan,” imbuh Haikal.
Menurut Haikal, saat ini masih banyak warteg dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal. Sementara banyak restoran besar yang sudah memiliki sertifikat halal.
Meski selama ini proses sertifikat halal bagi warung makan masih dilaksanakan melalui mekanisme sertifikal halal reguler, BPJPH akan mengalihkan melalui mekanisme self declare yang disederhanakan.
“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” jelas Haikal.*