Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Aceh Singkil Bantah Dianggap Persulit Pendirian Rumah Ibadah

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Oktober 2015 13:19 1:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Oktober 2015 14:00
Bagikan
Kepala Kemenag Aceh Singkil, Salihin Mizal
Bagikan

Hidayatullah.com- Kepala Kemenag Kabupaten Aceh Singkil, Salihin Mizal, membantah jika pemerintah dinilai lamban mengeksekusi rumah ibadah ilegal. Sebab proses yang sedang dijalankan itu merupakan bentuk toleransi.

“Tapi kemudian umat Islam Aceh Singkil terprovokasi, yang seharusnya penertiban dilakukan pada 19 Oktober 2015, masyarakat bertindak sendiri,” ujar Salihin di ruang kerjanya, Kantor Kemenag Aceh Singkil, belum lama ini.

Kemenag Aceh Singkil juga membantah, bahwa pihak pemerintah mempersulit pendirian rumah ibadah. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, bertugas untuk memayungi semua agama di Aceh Singkil.

Karena itu, Kemenag tak mempersulit untuk mengeluarkan rekomendasi bagi agama apapun. “Hanya saja ada catatan tersendiri dalam memberikan rekomendasi untuk menjaga Aceh Singkil dari aliran keagamaan yang menyimpang.”

Dikatakan Salihin, perizinan tersebut menjadi wewenang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang terdiri dari berbagai tokoh agama untuk membahas secara bersama. Adapun Kemenag tugasnya hanya memberi rekomendasi, bukan pihak yang memberikan perizinan pembangunan rumah ibadah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sekali lagi, harus diluruskan, tugas Kemenag hanya memberi rekomendasi saja. Tentu, jika telah terpenuhi standar Pergub. Jadi bukan tugas kemenag yang memberi izin mendirikan rumah ibadah. Yang memberi izin pendirian rumah ibadah tetap Pemerintah Daerah.”

Perizinan itu, kata dia, harus melalui dukungan dari tingkat desa, persetujuan masyarakat, lalu direkomendasi kepada KUA, Camat, dan dilanjutkan pada FKUB. Setelah itu FKUB menyerahkannya kepada Kemenag. Selanjutnya, Kemenag menyampaikannya kepada Pemerintah Daerah. Kemenag memastikan, selama ini pendirian rumah ibadah non muslim belum memenuhi syarat.

“Kemenag melakukan verifikasi, apakah KTP yang dkumpulkan itu benar atau tidak. Di sebuah wilayah, ternyata ada masyarakat muslim yang tidak menandatangani, tapi kemudian tandatangannya tertera dalam sebuah lampiran,” tukas Salihin.

Sementara itu, Anggota Majelis Permuswaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Zainal Abidin Tumengger menerangkan, beberapa kali Pemerintah Daerah Aceh Singkil melakukan penyegelan terhadap gereja ilegal sejak 1979 hingga 2015. Namun, rumah ibadah ilegal yang telah disegel pemerintah, secara diam-diam dibuka kembali oleh pihak Nasrani, dan digunakan untuk beribadah.

“Mereka kembali melakukan pelanggaran yang telah disepakati. Bahkan, secara bertahap, membangun rumah ibadah di tempat yang berbeda. Pelanggaran inilah yang diprotes masyarakat muslim Aceh Singkil,” ujar Zainal.

Dan yang menjadi masalah sesungguhnya, kata Zainal, adalah tidak adanya peraturan yang bersifat permanen. Misalnya, ketika masyarakat meminta Pemkab untuk menertibkan rumah ibadah ilegal, Bupati kerap meremehkan tuntutan masyarakat muslim.

“Deadline waktu satu minggu untuk eksekusi, yang terjadi justru mengulur-ulur waktu,” tandasnya.*/Des

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehgerejaKemenagkristenisasimisionaripembakaran gerejasingkilundung-undung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemerdekaan Suriah Menjadi Tanggung Jawab Umat Islam
Tulisan selanjutnya Inilah Kisah “Pilu” Sekjend FIPS Selama di Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?