Hidayatullah.com– Peneliti Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) subtansinya itu sebagai sebuah reminder (pengingat) Kapolri terhadap jajaran di bawahnya.
“Dalam SE itu juga disebutkan bahwa berdasarkan Undang Undang (UU), Deklarasi HAM, dan KUHP itu sudah ada, diatur sebelum SE diterbitkan dan itu tidak ada masalah,” kata Mustofa saat dihubungi hidayatullah.com, Kamis (05/11/2015).
Menurut Mustofa, SE itu diterbitkan biasanya ada penyebab yang melatar belakanginya, di antaranya, pertama karena terjadi kondisi yang memang sangat mendesak agar dibuat sebuah SE.
Kedua, ada peraturan terkait seperti di dalam UU, KUHP, Deklarasi HAM dan lain sebagainya yang penafsirannya tidak jelas. Sehingga, dibutuhkan SE supaya bisa memperjelas penafsiran yang tidak jelas tersebut.
“Dan pada prinsipnya SE tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya,” imbuhnya.
Menurut Mustofa itulah tiga hal yang biasanya mendasari diterbitkannya SE termasuk SE Kapolri soal Penanganan Ujaran Kebencian atau “Hate Speech”. Hanya saja, lanjutnya, SE ini tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dan tidak ada namanya polisi menangkap orang dengan mengatakan ‘Saya tangkap kamu berdasarkan SE ini’. Itu tidak bisa begitu karena SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali, karena SE Kapolri ini surat biasa yang merupakan sebuah reminder,” tandas Mustofa.*