Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Surat Edaran “Hate Speech” Dinilai Tak Miliki Kekuatan Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 November 2015 08:19 8:19 am
Ahmad
Dipublikasikan 6 November 2015 08:19
Bagikan
Mustofa B Nahrawardaya
Bagikan

Hidayatullah.com– Peneliti Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) subtansinya itu sebagai sebuah reminder (pengingat) Kapolri terhadap jajaran di bawahnya.

“Dalam SE itu juga disebutkan bahwa berdasarkan Undang Undang (UU), Deklarasi HAM, dan KUHP itu sudah ada, diatur sebelum SE diterbitkan dan itu tidak ada masalah,” kata Mustofa saat dihubungi hidayatullah.com, Kamis (05/11/2015).

Menurut Mustofa, SE itu diterbitkan biasanya ada penyebab yang melatar belakanginya, di antaranya, pertama karena terjadi kondisi yang memang sangat mendesak agar dibuat sebuah SE.

Kedua, ada peraturan terkait seperti di dalam UU, KUHP, Deklarasi HAM dan lain sebagainya yang penafsirannya tidak jelas. Sehingga, dibutuhkan SE supaya bisa memperjelas penafsiran yang tidak jelas tersebut.

“Dan pada prinsipnya SE tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Mustofa itulah tiga hal yang biasanya mendasari diterbitkannya SE termasuk SE Kapolri soal Penanganan Ujaran Kebencian atau “Hate Speech”. Hanya saja, lanjutnya, SE ini tidak memiliki kekuatan hukum.

“Dan tidak ada namanya polisi menangkap orang dengan mengatakan ‘Saya tangkap kamu berdasarkan SE ini’. Itu tidak bisa begitu karena SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali, karena SE Kapolri ini surat biasa yang merupakan sebuah reminder,” tandas Mustofa.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hate speechhukumkebencianPolriSurat edaran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bakti kepada Orangtua dengan Berbaik kepada Para Sahabatnya
Tulisan selanjutnya Istana para Sufi di Masa Nuruddin Zanki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?