Hidayatullah.com–Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Jakarta Prof Emil Salim mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang sedang dibahas DPR mengutamakan kepentingan industri rokok.
“RUU Pertembakauan tidak memperhitungkan dampaknya bagi masyarakat. Pembahasannya pun tidak mendengar aspirasi masyarakat, terutama yang terdampak dengan rokok,” kata Emil Salim.
Emil mengatakan RUU Pertembakauan jelas-jelas disusun berdasarkan kepentingan industri rokok dengan berlindung di balik dalih warisan budaya, petani, dan buruh tembakau.
“Ini jelas, penjual tembakau yang ada di balik RUU Pertembakauan, dengan berlindung di balik kata-kata warisan budaya,” ujarnya belum lama ini.
Emil mengatakan, RUU Pertembakauan dimulai dengan “bahwa tembakau dengan budidayanya merupakan kekayaan alam hayati warisan budaya Indonesia, dan komoditas yang memiliki potensi strategis bagi penghidupan, hajat hidup orang banyak” pada poin menimbang.
Emil mempertanyakan, apakah tembakau adalah warisan budaya Indonesia?
“Dengan adanya RUU Pertembakauan, apakah kemudian juga perlu dibuat undang-undang untuk padi, sagu, jagung dan produk lainnya, padahal sudah ada Undang-Undang tentang Pertanian. Mengapa perlu RUU Pertembakauan yang bersifat lex specialis?” tanyanya.*