Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Majelis-majelis Agama di Indonesia Sepakat Tolak LGBT

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 18 Februari 2016 15:00 3:00 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 18 Februari 2016 14:36
Bagikan
Pertemuan Majelis-majelis Agama ini dihadiri utusan dari Katolik, Buddha, Konghucu, dan Islam. Tampak mereka usai pertemuan di kantor MUI, Jakarta (18/02/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis-majelis Agama di Indonesia menyatukan pendapat menolak segala bentuk propaganda lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers usai mereka bermusyawarah di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jl Proklamasi, Jakarta, Kamis, 9 Jumadil Awwal 1437 (18/02/2016).

Pertemuan itu dihadiri para pimpinan dari MUI, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN).

“Majelis-majelis Agama menyatakan sikap sebagai berikut; pertama, menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap upaya legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia,” ujar Wakil Sekjen MUI, Dr Nadjamuddin Ramly membacakan pernyataan itu.

Pada poin kedua, Majelis-majelis Agama mendesak pemerintah Indonesia melarang segala bentuk dukungan dana dari pihak manapun untuk aktivitas LGBT.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dana dimaksud yang digunakan untuk kampanye, sosialisasi, serta dukungan terhadap kegiatan LGBT. Baik dana dari organisasi maupun perusahaan internasional.

“Ketiga, mewaspadai gerakan atau intervensi pihak manapun dengan dalih apapun termasuk Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi untuk mendukung LGBT,” sebutnya.

Pernyataan itu ditandatangani langsung oleh Dr Yusnar Yusuf (MUI), Romo PC Siswantoko (KWI), Mpu Suhadi Sendjaja (WALUBI), dan Drs Uung Sendana (MATAKIN).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:darurat LGBTMajelis-majelis AgamaMasyarakat Didorong Lawan Bahaya Penyimpangan LGBTMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Guru Besar UII Gagas “Taman Kepemimpinan” untuk Kaderisasi Umat
Tulisan selanjutnya Kominfo Blokir 477 Situs LGBT dan Radikalisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?