Hidayatullah.com—Banyaknya korban salah tangkap dan dugaan korban meninggal secara tak wajar saat ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror mendorong sejumlah aktivis Islam membentuk Posko Nasional Korban Densus 88 (Densus 88 Victim Crisis Center)
Menurut pengurus Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia, Jaka Setiawan, posko nasional ini akan dibentuk dengan melibatkan semua jaringan aktivis Islam secara nasional.
“Semua jaringan kita di Indonesia akan kita libatkan sebagai watchdog (pengawasnya, red). Tidak hanya Densus 88 tetapi semua stakeholder pemberantasan anti teror, baik dari jaksanya, hakim, serta seluruh instrumen hukumnya,” kata Jaka, pada Sabtu (19/03/2016) kepada wartawan.
Posko Nasional ini nantinya akan menjadi semacam lembaga yang memantau semua proses instrumen hukum yang berjalan. Mulai dari hakim di wilayah yang nanti menerima bukti permulaan intelijen dari Densus 88 hingga kemudian hakim wilayah tersebut mengeluarkan izin validitas alat bukti terorisme.
Jaka menegaskan, posko yang juga crisis center ini juga akan berkonsolidasi dengan lembaga lain untuk membangun komunikasi, koordinasi, supaya bisa bersinergi dan bisa memperluas kampanye yang memantau pelanggaran HAM yang kerap terjadi dalam penanganan kasus terorisme.
Beberapa wilayah hotspot terorisme pun akan menjadi prioritas pemantauan posko nasional korban Densus 88. Seperti; Aceh, Medan, Jabotabek, Solo, Surabaya, Makasar, Bima, hingga Poso.
“Kita akan memperkuat jaringan kita di wilayah tersebut. Kalau sudah ada tim/lembaga di wilayah tersebut akan kita bangun koordinasi, kalau belum ada akan kita kirim orang-orang yang kredibel. Kita punya banyak volunteer yang bakal kita rekrut,” ujar lulusan S2 Intelijen Strategis Universitas Indonesia ini.
Jadi, tambah Jaka, hal ini sudah sangat serius dan mendesak untuk menggelar pertemuan nasional di Jakarta demi membahas hal ini.
“Rencananya akan kita matangkan bulan ini. Sehingga bulan depan bisa kita selenggarakan acaranya.
“Kita akan mengundang tokoh-tokoh agama juga untuk membantu kita mensukseskan program ini,” tukasnya.
Jaka menambahkan, pihaknya juga akan mendorong Komnas HAM agar turut aktif berperan dalam Posko Nasional ini.
Menurut Jaka, pendirian posko dan crisis center ini didasarkan pada alasan sudah ratusan korban tewas secara tidak wajar, salah tangkap, dan berbagai abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
Menurutnya, Densus 88 bukan lagi menegakan hukum tapi dinilai sudah kalap. Padahal berdasarkan amanah UU Kepolisian atau Densus 88 Anti Teror adalah institusi penegakan hukum yang harus melindungi masyarakat yang ada di dalamnya untuk menciptakan ketertiban & keamanan.
“Polisi dipersenjatai oleh negara dalam rangka menegakkan hukum, dalam pemberantasan teror oleh Densus 88 kita tidak melihat ini,” ujarnya pada hidayatullah.com.
Menurut dia, doktrin atau paradigma bahwa Polri bagian dari penegak hukum inilah yang harus menjadi dasar bagi satuan penanggulangan teror milik kepolisian (Densus 88 Anti Teror, red) yang dilatih bukan untuk membunuh tetapi melumpuhkan.
“Contoh penegak hukum pasukan khusus anti teror milik Prancis, Groupe d’Internvention de la Gendarmerie Nationale (GIGN) dilatih untuk menembak sasaran di bahu untuk melumpuhkan teroris, bukan untuk membunuh. Apapun alasannya,” tutupnya.*/Jar, cha