Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPRD: Ajuan Baru Raperda Reklamasi Tidak Dapat Dibahas Tahun Ini

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 April 2016 09:45 9:45 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 April 2016 09:45
Bagikan
Anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menegaskan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru sebagai payung hukum Reklamasi Teluk Jakarta oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak dapat dibahas DPRD DKI tahun ini.

“Saya bilang balegda punya mekanisme dalam menyusun perda. Dari semua raperda yang diinisiasi oleh eksekutif maupun legislatif, digabung. Lalu, dirapatkan dan disepakati mana yang menjadi prioritas tahun ini,” jelas Suhaimi di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta, Rabu (20/04/2016) dalam rilisnya pada hidayatullah.com.

Suhaimi menjelaskan DPRD DKI tidak dapat membahas inisiatif raperda tersebut, karena dinilai Ahok terburu-buru dan masih adanya polemik terkait Reklamasi Tekuk Jakarta.

“Tidak boleh ada ujug-ujug perda dibahas tahun ini. Itu sih tidak ada rencananya kalau begitu. Jadi harus ada kesepakatan sejak awal eksekutif dan legislative yang dimasukkan pembahasan tahun ini prioritasnya apa,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur V ini.

Oleh karena itu, Suhaimi berharap, Gubernur DKI Ahok dapat menyusun raperda tersebut secara lebih matang, agar membuat warga menjadi tentram dan tidak menghilangkan hak-hak hidup (mendzalimi) warga DKI Jakarta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Perda itu intinya agar menjadikan orang tentram, diatur dan tidak ada orang yang terzholimi. Oleh karena itu Kalau dari akademisi menolak, dari masyarakat menolak, dari ahli menolak berarti raperda itu raperda nggak bener,” tegas Suhaimi.

Diketahui, pada Senin (18/04/2016) Ahok menyatakan bahwa Pemprov DKI akan mengajukan kembali Raperda terkait proyek reklamasi ke DPRD DKI, yakni terkait zonasi dan tata ruang Pantai Utara Jakarta.

Ahok menambahkan raperda tersebut berbeda sama sekali berbeda dengan dua raperda yang telah dibatalkan DPRD DKI, yaitu Raperda Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Raperda Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahaja PurnamaDKIDPRDRancangan Peraturan DaerahRaperdaReklamasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Benci, Takut, Bingung Karena Jilbab
Tulisan selanjutnya Negara Bagian AS Rancang UU Cegah Pornografi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?