Hidayatullah.com– Revisi Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Terorisme saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus yang terdiri dari Komisi I dan III DPR RI.
Wakil Ketua Fraksi PKS, Zulkifli Mansyah menilai, banyak catatan yang mesti diperhatikan dalam pembahasan RUU itu.
Ia mengatakan, pemberantasan terorisme harus proporsional dengan menjunjung hak asasi manusia (HAM), berdasarkan UU, dan mengutamakan keutuhan bangsa.
“Maka kami Fraksi PKS berkepentingan untuk mendorong hadirnya penegakan hukum yang adil,” ujarnya dalam diskusi bertema “Radikalisasi dan Terorisme dalam Perspektif NKRI” di ruang rapat FPKS, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (21/04/2016).
Zulkifli menekankan, RUU Terorisme harus dapat menghasilkan produk hukum yang selaras dengan kepentingan nasional, disusun dengan perspektif NKRI.
“Bukan perspektif kepentingan global yang mengabaikan hak asasi manusia dan melanggar prinsip hukum acara pidana, yang akhirnya justru hanya menjadi alat represif untuk lawan politik,” tukasnya.
Ia pun menyampaikan beberapa catatan FPKS mengenai fenomena terorisme di Indonesia. Di antaranya soal banyaknya pelanggaran prinsip hukum dalam penegakan hukum atas terduga teroris.
“Termasuk yang mendasar terkait definisi terorisme yang masih sangat bias, tergantung pada siapa yang menafsirkan,” papar Zulkifli.
Selain itu, sambungnya, adanya labelisasi kepada kelompok, individu atau kegiatan tertentu sebagai teroris. Juga tipisnya batas-batas antara urusan hukum dan politik.
“Ada kecurigaan bahwa pemberantasan terorisme ini adalah agenda internasional yang mengabaikan kepentingan nasional,” pungkasnya.
Hadir sebagai pembicara pada diskusi tersebut, Kepala BNPT Komjen Pol. Tito Karnavian, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, Kasubdit Dirjen Dikti Asep Supanda, serta anggota Komisi III DPR RI Abu Bakar al-Habsy.*