Hidayatullah.com– Penasihat hukum Alfian Tanjung dari Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, mengatakan bahwa dakwaan yang dituturkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Alfian Tanjung kemarin masih relatif kabur.
“Yang saya lihat dari data berita acara pemeriksaan, uraian dakwaan yang disampaikan Jaksa di persidangan tak sesui dengan berita acara pemeriksaan. Itu sesuatu hal yang harus kami pertanyakan,” terang Michdan kepada hidayatullah.com usai persidangan Alfian di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (16/08/2017).
Ia juga menambahkan bahwa pihak Jaksa kurang cermat mengenai tanggal ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Surabaya, yang membuat Alfian dipolisikan dengan tuduhan menyampaikan ujaran kebencian dalam ceramahnya.
“Hal tersebut akan menjadi bagian dari esepsi (keberatan) kami pada sidang selanjutnya,” lanjut Michdan.
Alfian didakwa dengan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 2 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.*/Sirajuddin Muslim