Hidayatullah.com– Menghormati orang yang berpuasa sudah menjadi kebiasaan lama bagi masyarakat Banten.
Hal ini ditegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menyikapi pemberitaan soal penertiban sejumlah rumah dan warung makan oleh Satpol PP di Banten, pekan lalu.
Terkait itu, MUI Banten mengimbau kepada para pengusaha rumah/warung makan hendaknya tetap tenang dan tidak khawatir dalam menjalankan usahanya.
“Selama masih menjalankan adat kebiasaan yang sudah berlaku sejak lama di Banten, yakni menghormati bulan suci Ramadhan dan orang-orang yang sedang berpuasa.
Untuk itu, hendaknya dapat mematuhi Perda setempat. Semoga usahanya semakin maju dan mendapat barokah dari Allah,” ujar Ketua Umum MUI Banten, AM Romly, dalam rilisnya kepada media, diterima hidayatullah.com, Ahad malam, 8 Ramadhan 1437 (12/06/2016).
MUI pun menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk memberikan bantuan kepada orang yang susah.
“Semoga Allah melipatgandakan pahalanya dan memberkahi rezekinya. Marilah kita terus bergotong-royong dalam kebajikan dan taqwa,” ujar Romly.
Satpol PP Diminta Tidak Pandang Bulu
Terhadap Satpol PP, MUI Banten meminta untuk melaksanakan penindakan perda tanpa pandang pulu. Namun diharapkan tidak melakukan penyitaan barang dagangan.
“Satpol PP adalah aparat Pemda yang berwenang melakukan penindakan dalam menegakkan perda,” terang Romly.
Satpol PP melakukan penertiban sejumlah rumah dan warung makan di Banten, pekan lalu. Salah satunya di Kota Serang, dimana pada Jumat (10/06/2016), Satpol PP menyita dagangan warteg milik Saeni.
Berita tersebut menjadi viral di media online dan media sosial. Netizen dikabarkan melakukan penggalangan dana untuk Saeni, yang donasinya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.
Penyitaan dagangan itu dilakukan karena Saeni terbukti melayani konsumen pada siang hari saat bulan Ramadhan.
Penertiban oleh Satpol PP itu untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia. Juga atas dasar Surat Edaran Wali Kota Serang tahun 2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan.
Perda tersebut di antaranya berbunyi:
“Setiap pengusaha Restoran atau Rumah Makan atau Warung dan Pedagang Makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan.”*