Hidayatullah.com– Pelarangan memainkan aplikasi berbasis Global Positioning System (GPS) khususnya Pokemon GO marak di berbagai tempat. Informasi yang dihimpun hidayatullah.com, pelarangan ini sudah berskala nasional.
Pada Rabu, 15 Syawal 1437 (20/07/2016), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi melarang aparatur sipil negara bermain Pokemon GO di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu, larangan juga datang dari Badan Pengelola Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (BPJT Kemen PU). Pelarangan itu berlaku di jalan bebas hambatan atau tol bagi seluruh pengendara mobil.
Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Sam Budigusdian, Jumat (22/07/2016), melarang seluruh polisi di daerah itu bermain Pokemon GO. Ia akan memberikan sanksi jika ada yang melanggar.
Sebelumnya, Markas Besar Polri dan TNI Angkatan Laut mengeluarkan surat edaran larangan bermain Pokemon GO bagi para anggotanya.
“Dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pelayanan Polri kepada masyarakat,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Pun Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nasrudin Azis. Ia melarang warganya bermain Pokemon Go di lokasi-lokasi vital, seperti tempat ibadah dan instansi pemerintahan, termasuk markas TNI/Polri.
“Permainan ini, kan, menciptakan peluang bagi para gamer untuk mencari tahu posisi Pokemon. Ini mengganggu, apalagi kalau sasarannya berada di lokasi-lokasi vital,” kata Azis, dikutip Antara, Jumat.
Istana Negara lebih dulu menerbitkan larangan bermain Pokemon GO di kompleks Kantor Presiden itu. Peraturan ini diumumkan melalui pamflet kertas dan ditempelkan di pintu masuk ruang wartawan, Rabu (20/07/2016).
Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, akan memotong tunjangan kinerja daerah para pegawai negeri sipil yang ketahuan bermain game pada jam kerja. [Baca juga: Cari Monster Pokemon, Dua Pria Bercelana Pendek Menyelonong ke Masjid]
Kewaspadaan Nasional
Menpan-RB Yuddy meminta para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain gim virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.
Larangan tersurat ini tak lain sebagai bentuk kewaspadaan nasional. Larangan ini juga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara,” tulis Yuddy dalam surat edaran tertanggal 20 Juli 2016 itu.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing pun diimbau untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
Surat Menpan-RB ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non-struktural, dan para gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia.
Bisa Akibatkan Kecelakaan
Dalam menyosialisasikan larangan itu, BPJT Kemen PU bekerja sama dengan seluruh badan usaha jalan tol. Di antaranya PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ), PT Jasa Marga, PT Citra Marga Nusaphala Persada, Bakrie Tol Road, TransMarga, dan sebagainya.
“Demi keselamatan bersama, dilarang bermain game Pokemon GO di jalan tol. Bermain Pokemon GO di jalan tol bisa mengakibatan kecelakaan lalu lintas,” tulis Sentra Komunikasi PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, melalui akun resmi twitternya, @senkomtoljorr, Sabtu (23/07/2016).
Di Maryland, Amerika Serikat (AS), seorang pria menabrak mobil polisi akibat kehilangan fokus saat memainkan Pokemon GO sambil mengemudikan mobilnya. Demikian terekam dalam sebuah video yang memviral.
Sebagian masyarakat dunia belakangan ini memang tengah keranjingan Pokemon GO. Sebagian pihak menganggap memainkan permainan ini hanya menyia-nyiakan waktu.*