Hidayatullah.com—Setelah menggelar rapat, pada hari ini, Selasa (22/05/2012), akhirnya Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan penolakan terhada konser artis asal Amerika, Lady Gaga.
Menurut MUI konser tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara, bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan norma agama.
“Lady Gaga yang mengampanyekan kebebasan dari aturan agama juga merendahkan harkat dan kemanusiaan jelas bertentangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,” kata Wasekjen MUI Zainut Tauhid Sa’adi MSi saat membacakan pernyataan pers MUI di Kantor MUI Jl Proklamasi, sore ini.
Selain itu konser tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28J dan Pasal 29, TAP MPR Nomor VI/MPR2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU RI ,omor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
“Juga Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi. Lady Gaga juga merupakan ikon pornografi dan liberalisme budaya yang bertentangan dengan norma-norma tersebut di atas,” kata Zainut dalam konferensi pers yang dipimpin Ketua MUI Prof Dr Umar Shihab tersebut.
Selain itu MUI menilai rencana konser ini telah menyebabkan terjadinya pro dan kontra yang menguras energi bangsa secara tidak produktif. Dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan mengusik ketenangan masyarakat. Mencegah terjadinya hal negatif menurut MUI harus lebih didahulukan daripada mengejar kemanfaatan sesaat.
“Menjaga kepentingan umum yang lebih luas juga harus didahulukan daripada kepentingan individu dan kelompok. Dan konser tersebut secara nyata mengumbar hedonisme, mematikan semangat kesetiakawanan sosial, di tengah kemiskinan dan kesenjangan sosial yang masih terjadi di negeri ini,” tandas Zainut.
Dalam kesempatan yang sama Umar Shihab mengatakan rekomendasi MUI tersebut siang ini sudah diserahkan ke Mabes Polri.*