Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan shalat Idul Adha tetap dilaksanakan meski di rumah masing-masing bersama keluarga. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) sudah mengintruksikan agar pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha dapat dilakukan dirumah. Hal ini dijuga turut diimbau oleh Majelis Ulama Indonesia dalam surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menjelaskan pelaksanaan shalat Idul Adha bisa dilakukan sendiri dan berjamaah. Jika dilakukan sendiri, maka hanya menjalankan shalatnya saja. Tetapi, jika berjamaah bersama keluarga, bisa disertai dengan khutbah atau tidak.
Kiai Cholil menjelaskan, dalam pelaksanaannya, memang ada shalat dan khutbah. Tetapi, sahnya shalat Idul Adha dan Idul Fitri tidak tergantung pada khutbah. Berbeda dengan shalat Jumat, shalatnya tidak sah apabila tidak ada khutbah.
“Kalau Shalat Jumat itu, Shalat Jumatnya tidak sah kalau tidak ada khutbahnya. Oleh karena itu, Shalat Idul Adha itu bisa shalat saja tanpa khutbah. Misalnya, shalat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan shalat,” ujar kiai Cholil seperti dikutip dari laman resmi MUI, Senin,(19/07/2021).
Selain itu, Kiai Cholil menambahkan pelaksanaan khutbah mudah dan tidak ribet waktu pengerjaannya pun bisa 2-3 menit, apabila hanya melakukan rukun khutbahnya saja. Terakhir kiai Cholil meminta kepala keluarga berani menjadi imam shalat Idul Adha dan khatib di rumah. Selain untuk memimpin dalam soal keagamaan juga dapat berkumpul bersama keluarga.
“Ketika di rumah bagaimana? Enak itu bisa shalat bersama dengan keluarganya bisa jadi imam, bisa jadi khatib depan keluarganya. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya,” jelasnya.*