Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua MUI Sebut Shalat Idul Adha di Rumah Tanpa Khutbah Sah, Tapi dengan Khutbah Lebih Utama

Bambang S
Terakhir diupdate: 19 Juli 2021 14:44 2:44 pm
Bambang S
Dipublikasikan 19 Juli 2021 14:44
Bagikan
hari besar keagamaan
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia Pusat, Dr Cholil Nafis
Bagikan

Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan shalat Idul Adha tetap dilaksanakan meski di rumah masing-masing bersama keluarga. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) sudah mengintruksikan agar pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha dapat dilakukan dirumah. Hal ini dijuga turut diimbau oleh Majelis Ulama Indonesia dalam surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menjelaskan pelaksanaan shalat Idul Adha bisa dilakukan sendiri dan berjamaah. Jika dilakukan sendiri, maka hanya menjalankan shalatnya saja. Tetapi, jika berjamaah bersama keluarga, bisa disertai dengan khutbah atau tidak.

Kiai Cholil menjelaskan, dalam pelaksanaannya, memang ada shalat dan khutbah. Tetapi, sahnya shalat Idul Adha dan Idul Fitri tidak tergantung pada khutbah. Berbeda dengan shalat Jumat, shalatnya tidak sah apabila tidak ada khutbah.

“Kalau Shalat Jumat itu, Shalat Jumatnya tidak sah kalau tidak ada khutbahnya. Oleh karena itu, Shalat Idul Adha itu bisa shalat saja tanpa khutbah. Misalnya, shalat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan shalat,” ujar kiai Cholil seperti dikutip dari laman resmi MUI, Senin,(19/07/2021).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, Kiai Cholil menambahkan pelaksanaan khutbah mudah dan tidak ribet waktu pengerjaannya pun bisa 2-3 menit, apabila hanya melakukan rukun khutbahnya saja. Terakhir kiai Cholil meminta kepala keluarga berani menjadi imam shalat Idul Adha dan khatib di rumah. Selain untuk memimpin dalam soal keagamaan juga dapat berkumpul bersama keluarga.

“Ketika di rumah bagaimana? Enak itu bisa shalat bersama dengan keluarganya bisa jadi imam, bisa jadi khatib depan keluarganya. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya,” jelasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FatwakhutbahMajelis Ulama IndonesiaPanduanshalat Idul Adha
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Agrokultural Markaz Syariah Habib Rizieq, Ramadhan Tanggapi Pernyataan Amien Rais Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Habib Rizieq: Blunder Merugikan Tim dan Keluarga Korban
Tulisan selanjutnya Kurt Westergaard karikatur menghujat nabi muhammad Pembuat Karikatur Menghujat Nabi Muhammad Mati

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?