Hidayatullah.com– Pemerintah dan DPR diminta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) menjadi UU pada masa persidangan mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris menanggapi berbagai kasus dan kejadian yang dilatari pengaruh minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).
Teranyar, kasus seorang wakapolsek yang diwartakan mabuk dan mengacungkan senjata api kepada warga di sekitar Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, Senin (08/08/2016). AKP JA mabuk usai meminum jamu dan bir.
Menurut Fahira, kejadian yang disebutnya “parah” itu sebagai bukti efek miras begitu merusak. Karenanya, diperlukan kehadiran UU sebagai salah satu cara efektif mengatasi persoalan kronis miras yang melanda Indonesia.
“Inilah kenapa, saya selalu suarakan bahwa kita butuh regulasi larangan miras setingkat UU yang berlaku nasional, sehingga miras itu jadi barang yang dilarang dan terbatas,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa, 6 Dzulqa’dah 1437 H (09/08/2016).
“Bukan seperti sekarang, miras sudah menjadi barang yang biasa,” lanjut Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI.
Dalam lingkup sosial, ia meminta masyarakat untuk lebih sadar dan menjaga lingkungannya dari peredaran miras jenis apapun.
Diberitakan sebelumnya, Wakapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Polisi Jamal Alkatiri, mabuk dan tertidur di depan sebuah toko, Senin lalu, akibat pengaruh miras. [Baca: Wakapolsek Mabuk Todongkan Pistol ke Warga Dinilai Merendahkan Kepolisian]*