Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril Kritisi Pemerintah: Jangan Amatiran Mengurus Negara!

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 Agustus 2016 14:18 2:18 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 Agustus 2016 10:00
Bagikan
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Bagikan

Hidayatullah.com– Meskipun Arcandra Tahar sudah dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun isu soal status kewarganegaraannya masih kontroversial.

Sebelum Arcandra diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo, Senin malam (15/08/2016), pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sudah menyoroti polemik itu.

Yusril mengkritisi kebijakan Jokowi yang mengangkat Arcandra sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli 2016 lalu menggantikan Sudirman Said.

“Presiden sampai salah mengangkat menteri yang ternyata telah kehilangan status WNI-nya adalah tindakan yang memalukan,” ujarnya dalam kuliah twitter (kultwit) melalui akunnya @Yusrilihza_Mhd, Senin (15/08/2016).

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengakui bahwa Arcandra memiliki dua paspor, Amerika Serikat dan Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Setelah jelas bahwa Arcandra punya paspor AS, menurut Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, dia praktis kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu diamini Menkumham Yasonna. Namun, menurutnya, seseorang yang kehilangan status sebagai WNI harus melalui formalitas.

“Kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri,” ujar Yasonna dikutip BBC Indonesia. [Baca: Waka DPR: Jika Punya 2 Kewarganegaraan, Menteri Arcandra Harus Dicopot]

Inilah yang turut disindir Yusril, bahwa para menteri pembantu Presiden memberikan penjelasan bertele-tele mengenai status kewarganegaraan Arcandra.

“Tak kurang anehnya adalah penjelasan Menkumham yang seolah-olah tidak mengerti hukum kewarganegaraan RI. Sungguh amatiran mengurus negara,” ungkap Yusril.

Negara Jangan Amburadul

Yusril pun mengatakan, Jokowi harusnya bertanya kepada dirinya sendiri, apakah mampu mengurus negara ini dengan benar sesuai amanat konstitusi.

“Jangan biarkan negara ini amburadul, jadi bahan olok-olok dan tertawaan bangsa-bangsa lain. Kita harus punya harga diri,” ungkap Yusril masih melalui kultwit-nya.

Ia pun berharap rakyat Indonesia sadar bahwa negara seharusnya dipimpin oleh pejabat yang, kata dia, mengerti mengurusi negara.

“Urus negara ini dengan benar, jangan bertindak seperti amatiran yang akhirnya memalukan bangsa dan negara,” pungkas Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menasihati.

Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/08/2016) malam, tidak mengurai alasan pencopotan Arcandra. Alasannya hanya “memerhatikan berbagai hal”. [Baca: Presiden Copot Menteri Arcandra, Alasannya Tak Diurai]

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, kalau benar Arcandra punya dua kewarganegaraan, maka Jokowi harus memberhentikan Arcandra.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatArcandra TaharindonesiaKewarganegaraanMenteri ESDMMenteri Hukum dan HAMnasionalismeNKRIpakar hukumPartai Bulan BintangpasporPresiden Joko Widodotata negaratwitterWNIYasonna Laolyyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Guru, Sudikah Engkau Masukan Aku dalam Daftar Mu
Tulisan selanjutnya Antara Ilmu dan Iman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?