Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UU ITE Dinilai Rawan Jadi Alat Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 Agustus 2016 16:13 4:13 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 Agustus 2016 16:13
Bagikan
Diskusi tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Jakarta (18/08/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Masyarakat sipil menyesalkan terus berlanjutnya kriminalisasi dengan pasal karet “pencemaran nama baik” terhadap warga yang mengutarakan pendapatnya melalui internet.

Program Manager Yayasan SatuDunia, Anwari Natari menjelaskan, pasal karet yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

“Setelah (UU ITE menyasar) aktivis KontraS Haris Azhar, kini giliran aktivis Walhi yang menentang reklamasi Teluk Benoa (disasar),” ujarnya mencontohkan pada diskusi di Bakoel Kofie, Cikini, Jakarta, Kamis (18/08/2016).

Anwari mengungkapkan bahwa salah satu kepentingan dibuatnya UU ITE pada 2008 silam adalah untuk ranah horizontal, yang mengantisipasi adanya gesekan sosial.

“Tapi kenyataannya sekarang justru UU ITE digunakan bagi kelompok yang powerfull (berkuasa) versus powerless (tak berdaya),” paparnya seraya menyesalkannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menganggap hal itu dapat menyandera kebebasan berpendapat. Anwari berharap agar tidak ada yang sembarangan menjerat orang atau pihak lain dengan UU ITE.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, unsur dari Pasal 27 ayat 3 cenderung multitafsir.

“Banyak dan rentan disalahgunakan. Lentur sekali,” katanya.

Supriyadi juga mengaku kecewa dengan tidak dibahasnya Pasal 27 ayat 3 dalam draft Revisi UU ITE yang diserahkan pemerintah kepada DPR.

“Yang dibahas hanya soal hukuman dari 6 menjadi 4 tahun, padahal mau berapa tahun pun dari awal pasal ini sudah bermasalah,” pungkasnya. Revisi UU ITE saat ini sedang dibahas di Komisi I DPR RI.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aktivisAnwari NatariDPR RIICJRinternetkebebasan berpendapatkriminalisasiRUU ITEsipilSupriyadi Widodo Eddyonoundang-undangUU Informasi dan Transaksi ElektronikYayasan SatuDunia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Cahaya” Menyapa Hidayah di Kala Subuh
Tulisan selanjutnya Anshar Baitul Maqdis Mesir Mengkonfirmasi Kematian Pemimpinnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Berita
16 Oktober 2026 14:56
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?