Hidayatullah.com — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespon baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND), sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sesuai Pasal 132 UU Nomor 8 Tahun 2016, KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Nanti hasilnya langsung dilaporkan kepada presiden, hal itu membuat kedudukan KND menjadi sangat kuat.
“Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat pada pertengahan tahun 2020 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 37,58 juta jiwa,” kata Bamsoet usai menerima Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial, Angkie Yudistia, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, (04/03/2021).
Sementara itu, sebanyak 53,37 persen diantaranya adalah perempuan dan 9,77 persen anak-anak. Mereka masih menghadapi banyak diskriminasi, baik dalam mengakses infrastruktur publik, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
Politikus Golkar ini menjelaskan, selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas juga sudah banyak sekali. Pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Pada tahun 2020 ada PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan,” beber Bamsoet.
Bamsoet juga menambahkan, Presiden Joko Widodo juga sudah menandatangani dua Perpres. Yakni Perpres Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Perpres tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Baca juga: Unicef: 3 dari 10 Anak Disabilitas Indonesia Tak Pernah Mengenyam Pendidikan
“KND punya tugas berat memastikan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja. Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri,” jelasnya.
Mantan Ketua DPR ini menuturkan dari informasi Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Sosial Angkie Yudistia, proses pembentukan KND susah berada pada tahap seleksi komisioner. Sebanyak 1.200 orang telah mendaftarkan diri menjadi komisioner KND.
“Panitia seleksi akan menyaringnya menjadi 14 calon untuk diserahkan kepada Kementerian Sosial. Selanjutnya Menteri Sosial akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih tujuh komisioner KND. Dari ketujuh komisioner tersebut, empat diantaranya harus penyandang disabilitas. Semakin cepat prosesnya selesai, semakin cepat pula penyandang disabilitas bisa mendapatkan haknya,” pungkas Bamsoet.*