Hidayatullah.com– Warga permukiman Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan mengatakan, penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI terhadap tempat tinggalnya adalah tindakan melanggar hukum.
Pasalnya, terang Isnu Handono, salah seorang warga yang juga koordinator ‘Bukit Duri Menggugat’ menjelaskan, proses persidangan class action yang diajukan warga Bukit Duri masih berlangsung di pengadilan.
“Sekarang sudah sampai persidangan ke sembilan,” ujarnya kepada hidayatullah.com saat penggusuran berlangsung, Rabu (28/09/2016).
Apalagi, tambah Isnu, gugatan lain juga masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan telah tiga kali berlangsung persidangan.
Oleh karena itu, menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak taat hukum. Harusnya, kata dia, penggusuran menunggu hasil dua gugatan persidangan tersebut.
“Belum ada keputusan yang yang inkrah, tapi malah menghilangkan barang bukti, permukimannya dihancurkan,” ungkapnya. [Baca juga: Penggusuran Bukit Duri, Petugas Sempat Jatuhkan Bendera Merah Putih]
Dengan penggurusan itu, kata Isnu, menjadi preseden buruk Pemprov DKI dalam soal hukum, yang justru malah membuat gaduh dan memancing aksi warga.
“Idealnya semua ditempuh lewat jalur hukum kalau memang tidak menemui mufakat dalam musyawarah,” tukasnya.
“Jadi penggusuran ini ilegal. Itu bukan pernyataan emosional tapi pernyataan konstitusional,” tandas Isnu menutup.
Pada penggusuran itu, sejumlah warga melakukan aksi damai memprotes aksi tersebut. Namun, penggusuran yang menggunakan 2 alat berat serta pengamanan dari ratusan personel TNI, kepolisian dan Satpol PP tersebut tetap dilaksanakan. [Baca: Ditolak Warga, Pemprov DKI Jakarta Tetap Gusur Pemukiman Bukit Duri]
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, Pemprov sudah tidak bisa menunda penggusuran permukiman di tepi Sungai Ciliwung, Bukit Duri tersebut.
“APBN, kan, mesti selesai akhir tahun ini,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta soal penyebab Pemprov tidak bisa lagi menunda penggusuran permukiman di Bukit Duri, Rabu kemarin.
Penundaan penggusuran area itu, klaim dia, bisa menunda pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Ciliwung. “Kalau kita tunda lagi, 2018 lagi nanti,” ujarnya diwarta media. [Baca juga: Bukit Duri Digusur, Warga Mengaku Tidak Akan Pilih Ahok]*