Hidayatullah.com– Setelah dilaporkan oleh berbagai organisasi kemasyarakatan dan komunitas warga, kini giliran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta melaporkan Basuki Thahaja Purnama (Ahok).
Ahok dilaporkan HAMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama karena menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 dalam suatu acara di depan warga Kepulauan Seribu.
Menurut HAMI, jika terbukti menistakan agama, Ahok dipastikan akan terkena sanksi hukuman pidana penjara. Ahok terancam melanggar Pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. [Baca juga: KH Arifin Ilham: Ahok Telah Menghina Keyakinan Ummat Islam]
“Kita sudah pelajari videonya secara utuh, bukan yang potongan seperti yang tersebar di media sosial. Dan kita sampai pada kesimpulan Saudara Ahok diduga kuat melakukan penistaan agama.
Penista agama terancam delik penghinaan agama maupun pencemaran nama baik, yang diatur dalam UU ITE maupun KUHP. Hukumannya bisa enam tahun,” ujar Ketua DPD HAMI DKI Jakarta Aldwin Rahadian di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Senin, (10/10/2016) sebagaimana keterangan resminya kepada hidayatullah.com.
Aldwin menyayangkan pejabat publik selevel gubernur mengeluarkan pernyataan yang selain keluar konteks, juga, kata dia, menghakimi iman dan kepercayaan orang lain, memprovokasi, dan membuat kegaduhan. Apalagi Ahok memimpin sebuah kota yang penduduknya beragam.
Terpisah, Ahok, di Balai Kota DKI, Senin (10/10/2016), mengakui jika ucapannya soal Al-Maidah:51 itu menimbulkan kegaduhan dan menyinggung perasaan umat Islam. [Baca: Setelah Didesak Publik, Ahok Mengaku Minta Maaf]
Dinilai Merasa Paling Benar
Aldwin memandang, Ahok merasa paling benar dan tahu semua hal sehingga pernyataannya sering di luar konteks dan menyakiti hati banyak orang.
“Selama perangai itu tidak dirubahnya, selama itu juga dia akan terus bermasalah dengan hukum,” ujar Aldwin yang mengaku datang ke Mapolda Metro Jaya bersama para pengurusnya.
Menurut Aldwin, banyaknya organisasi dan komunitas masyarakat yang menempuh jalur hukum terhadap pernyataan Ahok, harus disikapi serius dan direspon cepat oleh pihak kepolisian.
Ia juga mengapresiasi sikap umat Islam yang tidak terprovokasi dengan pernyataan Ahok dan lebih memilih menggunakan koridor-koridor konstitusional yang telah disediakan negara.
“Satu hal yang kita petik dari kejadian ini adalah, kasadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum semakin baik.
Saya yakin polisi profesional dan cepat merespon kasus ini. Ini penting agar keresahan dan polemik di masyarakat tidak berlarut-larut,” tukas Aldwin. [Baca juga: Ormas Islam Ramai-Ramai Laporkan Ahok, Masyarakat Ragu Penanganan Tak Diendapkan]
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, pada sebuah acara di Kepulauan Seribu, Ahok membahas tentang rencana suatu program.
Ahok lalu mengaitkan rencana itu dengan agenda Pilkada DKI Jakarta 2017 dan posisi dirinya sebagai petahana non-Muslim.
Ia kepada warga mengatakan, “Jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. …Dibohongi pakai Surat Al-Maidah (ayat) 51 macem-macem itu. Itu hak bapak-ibu ya!”
Ia pun mengatakan, “Jadi kalau bapak-ibu perasaan ‘nggak bisa pilih (Ahok) nih karena saya takut masuk neraka’, dibodohin gitu ya, nggak apa-apa. Karena ini, kan, panggilan pribadi bapak-ibu.” [Baca juga: Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”]*