Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, HTI masih merupakan ormas yang legal dan belum dibubarkan oleh pemerintah.
Pasalnya, kata dia, belum ada ketetapan hukum manapun yang menyatakan pembubaran HTI. Adapun pengumuman yang disampaikan Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu, terang Yusril, baru sebatas upaya atau keinginan.
“Kami sudah menelaah, dan kami tegaskan bahwa HTI belum dibubarkan oleh pemerintah,” ujarnya di Kantor Ihza & Iza Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa (23/05/2017).
Baca: Yusril Pimpin “1.000 Advokat Bela HTI” Hadapi Upaya Pembubaran
Karenanya, ia meminta, agar jangan ada pelarangan kegiatan HTI dimanapun, sebagaimana kabar yang terjadi di beberapa daerah tentang adanya pelarangan kegiatan HTI.
“Karena tidak ada dasarnya. Pelarangan sementara juga tidak ada, jangan ada upaya menghalang-halangi,” tuturnya.
Yusril juga meminta, agar pemerintah menjalankan hukum sebagaimana mestinya. Jika HTI dianggap melanggar Undang-Undang Keormasan, seperti dituduh anti Pancasila, pihaknya, terang Yusril, siap berdialog.
Atau jika dilanjutkan ke ranah pengadilan, ia juga mengaku, siap menghadapi.
“Jadi jangan hal-hal seperti Orde Baru dulu dilakukan oleh Jokowi,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menyebut, ada telegram yang melarang kegiatan ormasnya.
“Kita mendapatkan kiriman, yang di dalam poinnya itu dikatakan melarang segala bentuk kegiatan dan aktivitas HTI di segala Republik Indonesia,” ujarnya pada kesempatan yang sama.*