Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril Tegaskan HTI Belum Dibubarkan Pemerintah

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Mei 2017 15:10 3:10 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Mei 2017 15:10
Bagikan
Jumpa pers HTI menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum hadapi upaya pembubaran oleh pemerintah di Jakarta Selatan, Selasa (23/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, HTI masih merupakan ormas yang legal dan belum dibubarkan oleh pemerintah.

Pasalnya, kata dia, belum ada ketetapan hukum manapun yang menyatakan pembubaran HTI. Adapun pengumuman yang disampaikan Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu, terang Yusril, baru sebatas upaya atau keinginan.

“Kami sudah menelaah, dan kami tegaskan bahwa HTI belum dibubarkan oleh pemerintah,” ujarnya di Kantor Ihza & Iza Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa (23/05/2017).

Baca: Yusril Pimpin “1.000 Advokat Bela HTI” Hadapi Upaya Pembubaran

Karenanya, ia meminta, agar jangan ada pelarangan kegiatan HTI dimanapun, sebagaimana kabar yang terjadi di beberapa daerah tentang adanya pelarangan kegiatan HTI.

“Karena tidak ada dasarnya. Pelarangan sementara juga tidak ada, jangan ada upaya menghalang-halangi,” tuturnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yusril juga meminta, agar pemerintah menjalankan hukum sebagaimana mestinya. Jika HTI dianggap melanggar Undang-Undang Keormasan, seperti dituduh anti Pancasila, pihaknya, terang Yusril, siap berdialog.

Atau jika dilanjutkan ke ranah pengadilan, ia juga mengaku, siap menghadapi.

“Jadi jangan hal-hal seperti Orde Baru dulu dilakukan oleh Jokowi,” pungkasnya.

Baca: Jaksa Agung Sebut Pembubaran HTI Sedang Diproses

Sementara itu, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menyebut, ada telegram yang melarang kegiatan ormasnya.

“Kita mendapatkan kiriman, yang di dalam poinnya itu dikatakan melarang segala bentuk kegiatan dan aktivitas HTI di segala Republik Indonesia,” ujarnya pada kesempatan yang sama.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:"1000 Advokat Bela HTI"advokathak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanIhza & Ihza Law FirmIsmail YusantoJaksa Pengacara NegaraJPNJuru Bicara HTIKhilafahMenkopolhukam Wirantoormas berbadan hukumpembubaran ormaspemerintah bubarkan HTITim Pembela Hizbut Tahrir IndonesiaTP HTIundang-undangyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zakat Dinilai sebagai Pilar Penting Pembangunan Berkelanjutan
Tulisan selanjutnya Pelarangan Shalat di PT ITSS Morowali, Anggota DPR: Tak Bisa Ditoleransi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?