Hidayatullah.com- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya menerima permintaan maaf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun, Dahnil menegaskan, proses hukum terhadap Ahok terkait kasus pernyataannya yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 harus tetap dilanjutkan.
“Sebagai warga negara, PP Pemuda Muhammadiyah tentu memaafkan Ahok. Namun, proses hukum akan tetap kami kawal, karena hukumlah yang bisa menghadirkan keadilan,” ujarnya dalam pernyataannya untuk hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Ia mengatakan, tradisi pejabat meminta maaf ketika menyakiti hati sebagian besar warga negara adalah baik dan harus dihormati. Namun, ia kembali menegaskan, penegakan hukum terhadap Ahok harus hadir.
“Jika penegakan hukuman tidak dihadirkan oleh kepolisian, maka kepercayaan publik terhadap polisi semakin terampas. Maka, penegakan hukum harus hadir,” tegasnya.
Menurutnya, jika seseorang minta maaf, Muslim wajib memaafkan. “Proses hukum bagian yang lain,” ujarnya.
Senin (10/10/2016) kemarin, Ahok mengaku meminta maaf atas pernyataannya terkait Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Permintaan maaf ia sampaikan di Balai Kota DKI, setelah kecaman dan desakan publik terus mengalir kepadanya.
Dinilai Membunuh Keberagaman
Terkait Al-Maidah ayat 51, Ahok mengklaim pernyataannya tersebut maksudnya adalah menyasar orang-orang yang ia tuding menggunakan ayat itu “membodohi dan membohongi” umat terkait pemimpin non-Muslim.
Dahnil mengatakan, ketika orang yang menafsirkan tekstual sebuah ayat malah dituduh membohongi, pada saat itulah mereka yang menuduh, yaitu para pengusung toleransi dan keberagaman, justru membunuh keberagaman itu.
Bagaimana mungkin, kata dia, ketika orang yang menafsirkan ayat itu bisa dipertanggungjawabkan kapasitasnya, malah dituduh berbohong.
Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”
Menurut Dahnil, kecaman publik terhadap Ahok karena pernyataannya itu bukan persoalan politik khususnya jelang Pilkada DKI 2017.
“Tuduhan membodohi pake Al-Maidah (oleh) Ahok terhadap tafsir tekstual, telah menyulut kemarahan nasional. Jadi ini bukan tentang Pilkada DKI,” ujarnya.
Berpolitik dengan Al-Qur’an
Terkait ayat al-Qur’an, Dahnil mengatakan, bagi umat Islam, kitab suci itu bak peta jalan menuju keridhaan Allah Subhanahu Wata’ala.
Dalam keyakinan umat Islam, jelasnya, ayat-ayat al-Qur’an merupakan petunjuk dalam berbagai sisi kehidupan, termasuk berpolitik.
“Masa Anda melarang keyakinan Muslim menggunakan panduan hidupnya yakni al-Qur’an? Termasuk dalam berpolitik,” ujarnya, menanggapi kicauan netizen yang berpendapat bahwa urusan politik harus dipisahkan dari ayat al-Qur’an.
Sebelumnya, Dahnil juga mengatakan, “Satu kebohongan, demi mengklarifikasi kebohongan itu diproduksi kebohongan-kebohongan baru. Apa susahnya berbesar hati memohon maaf?” lewat akun Twitternya @Dahnilanzar, Senin (10/10/2016).*